Beranda Berita Disnakertran Pandegalang Buka Layanan Pengaduan THR

Disnakertran Pandegalang Buka Layanan Pengaduan THR

0

 

Bagi pekerja ataupun buruh yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah Kabupaten Pandeglang dipersilahkan untuk melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang.

Pasalnya, Disnakertrans mulai membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mulai 17 Maret di Kantor Disnakertrans di Jalan Raya labuan Km 04 Cipacung Pandeglang.

Menurut Mohamad Kabir selaku Kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, bahwa posko layanan akan menerima laporan dari para pekerja dan buruh di Pandeglang yang bermasalah dengan THR.

“Sesuai dengan surat edaran menteri, posko ini dijadwalkan buka mulai 17 hingga 27 Maret 2025 di Kantor Disnakertrans Kabupaten Pandeglang dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan kami siap menindaklanjuti,” ungkap Kabir kepada media, Jumat (14/03/2025).

Kabir mengatakan, bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan. Posko pengaduan THR yang dibuka bertujuan untuk mengawasi kepatuhan perusahaan dalam membayar hak karyawannya.

“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang THR-nya tidak dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan,” katanya.

Jika ada laporan terkait perusahaan yang tidak membayar THR sesuai surat edaran menteri, pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Kalau ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan dan tidak membayar THR, kami akan konfirmasi langsung ke pihak perusahaan. Kami ingin memastikan THR benar-benar terealisasi sesuai laporan yang masuk,” ujarnya.

“Kalau ada perusahaan di Pandeglang yang tidak mengindahkan surat edaran menteri terkait pembayaran THR, kami akan meneruskannya ke pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti,” sambungnya.

Kabir menjelaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja harus sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Dalam aturan itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, termasuk mereka yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.

“THR untuk pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, perhitungannya proporsional, yaitu masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan satu bulan upah,” terangnya.

Selain itu, berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, perusahaan aplikasi transportasi online juga wajib memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir. Bonus tersebut harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, dengan besaran sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan tahunan bagi driver produktif.

Kabir menyebutkan, hingga saat ini belum ada laporan terkait keterlambatan atau pencicilan pembayaran THR di Pandeglang.

“Sejauh ini tidak ada pengaduan terkait THR dari tahun 2024 sampai sekarang. Paling hanya laporan sengketa ketenagakerjaan,” ucapnya.

Mohamad Kabir mengimbau seluruh perusahaan untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (Den)