Connect with us

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Uang Palsu Ratusan Juta dan Berbagai Jenis Narkoba

Berita

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Uang Palsu Ratusan Juta dan Berbagai Jenis Narkoba

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum (Tipidum) sebanyak Rp. 100 juta lebih dan 200 USD uang palsu dimusnakan.

Selain uang palsu, narkotika jenis sabu, ganja kering dan obat terlarang turut dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara sepanjang 2023 hingga 2025 yang sudah inkracht atau putusan tetap pengadilan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapat putusan tetap pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain uang palsu, narkoba, telepon genggam, senjata tajam dan lain-lain.

“Narkotika sabu dan obat terlarang dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur dengan air cuka dan deterjen. Sedangkan ganja, uang palsu, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” katanya Rabu, (30/4/2025).

Lanjutnya, pemusnahan barang bukti Tipidum yang sudah inkrah sejak 2023 hingga 2025 dengan 47 perkara. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Tangerang.

Adapun, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ratusan paket narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis. Serta ribuan butir obat keras seperti Tramadol dan Hexymer yang berasal dari puluhan perkara pidana sejak tahun 2023 hingga 2025.

“Sebagian barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 47 perkara narkotika dan 47 perkara tindak pidana umum lainnya, termasuk kepemilikan senjata tajam dan pelanggaran undang-undang kesehatan,” jelasnya.

Rincinya, lebih dari 20 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh China dari perkara HARUN dan ALAM NUR SALIM. Lalu, ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dari berbagai perkara pencurian, penganiyaan, dan tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti pendukung lain seperti alat hisap, timbangan digital, dan sejumlah unit telepon genggam. Telepon dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan las besi dan palu.

“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya bertujuan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tetapi juga sebagai bagian dari edukasi publik tentang bahaya narkotika dan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan,” jelasnya. (Rez)

More in Berita

Advertisement
To Top