Berita
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian: WNA Harus Melalui Proses Foto dan Wawancara untuk Izin Tinggal
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengeluarkan peraturan baru mengenai pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
WNA yang berada di Indonesia diwajibkan untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.G R.01.01 Tahun 2025, yang akan mulai diterapkan pada 29 Mei 2025.
Sebelum menjalani tahapan tersebut, WNA harus mendaftar untuk permohonan izin tinggal dengan mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Prosedur ini juga berlaku bagi WNA yang memegang visa on arrival (VoA).
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengurangi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta mengawasi peran penjamin WNA.
“Penyesuaian prosedur perpanjangan izin tinggal ini kami luncurkan setelah melakukan evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi,” kata Yuldi dalam keterangan resminya yang diterima tangerangonline.id, Rabu (28/5/2025) malam.
Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan bahwa kasus penyalahgunaan izin tinggal dan penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawab masih cukup tinggi.
“Dalam operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM pada triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menangkap total 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, serta 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” jelas Yuldi.
Menurut data statistik tindakan administratif keimigrasian, pada periode Januari hingga April 2024 tercatat 1.610 WNA, sedangkan pada periode yang sama di tahun 2025 jumlahnya meningkat menjadi 2.201 WNA.
Kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2025 juga menunjukkan peningkatan signifikan dengan kenaikan sebesar 36,71%.
Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) dinyatakan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.
Bagi WNA yang termasuk dalam kelompok rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta yang berada dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dengan bantuan petugas.
Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan informasi yang akurat saat wawancara dengan petugas.
“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas untuk menghindari masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan, “Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Rmt)
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
