Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam hal pengelolaan sampah. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja sama yang berlangsung di Ruang Anggrek, Puspemkot Tangsel, Jumat (25/7/2025).
Acara penandatanganan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, Sekretaris Daerah Tangsel Bambang Noertjahjo, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriyadi, serta jajaran pejabat dari kedua pemerintah daerah.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyampaikan bahwa perjanjian ini dilakukan karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Serpong sudah mengalami kelebihan kapasitas dan tidak mampu lagi menampung volume sampah.
“Penandatanganan kontrak kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait kerja sama pengolahan sampah,” katanya.
Dengan adanya kerjasama ini, Pemkot Tangsel akan membuang sebagian sampah ke TPA Bangkonol di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
“Setelah proses kontrak kerja sama ini nanti tindak lanjutnya adalah menunggu penetapan anggaran perubahannya,” imbuh Pilar, merujuk pada proses penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tangsel.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriyadi menyampaikan apresiasinya atas kerjasama tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Kota Tangerang Selatan yang bagaimana dalam hal ini memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Pandeglang untuk mengelola sampah di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Iing menjelaskan, TPA Bangkonol saat ini memiliki luas sekitar lima hektare. Ke depan, area tersebut akan diperluas sebesar 3,5 hektare, sehingga total luasnya menjadi 8,5 hektare.
“Lahan yang tersedia sekarang kurang lebih 5 hektare dan nanti akan ditambah 3,5 hektare dan ini kapasitasnya sangat cukup,” pungkasnya. (Red)

