Bandara
Polisi Tangkap Lima Petugas Avsec Terkait Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Soetta
Lima petugas keamanan aviation security (avsec) warehouse di area Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ditangkap jajaran Polres Bandara Soetta atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyelundupan ratusan ribu benih lobster.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, mengungkapkan bahwa para petugas tersebut membantu meloloskan benih lobster yang disamarkan dalam koper dan dikemas di dalam peti kayu untuk dikirimkan melalui jalur kargo.
“Mereka membantu meloloskan benih lobster yang saat ini modusnya disembunyikan dalam koper dan dikemas di dalam peti kayu untuk pengiriman kargo,” kata Ronald di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (24/7).
Kelima petugas avsec yang ditangkap berinisial AW, VD, SN, F, dan RR. Mereka diduga meloloskan benih lobster ke Kepulauan Riau (Kepri) untuk kemudian diselundupkan ke negara Vietnam.
“Mereka ini meloloskan dari pemeriksaan x-ray dan mendapatkan keuntungan mulai Rp2 juta sampai dengan Rp11 juta,” ujarnya.
Selain lima petugas avsec, polisi turut menangkap dua pelaku lain dalam jaringan penyelundupan tersebut, berinisial RS dan ABR, yang berperan dalam proses pengemasan dan persiapan benih lobster.
“Dua pelaku lainnya juga kami tangkap, mereka ini perannya membungkus ataupun menyiapkan benih lobster,” jelas Ronald.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi mengenai pengiriman benih lobster ke wilayah Kepulauan Riau. Setelah dilakukan koordinasi, ribuan benih berhasil diamankan di lokasi.
“Awalnya kita tahu dari pengiriman ke Kepri, lalu kita koordinasikan dan betul ada pengiriman. Disana, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga kita dapatkan 14 tersangka dengan 7 orang sudah ditangkap, dan sisanya masih dalam pengejaran,” ungkap Yandri.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 710.770 benih lobster berhasil diamankan dan telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di Pantai Anyer, Banten.
Ketujuh tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain, pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda sebesar Rp1,5 miliar. (Rmt)
