Karantina Banten Tingkatkan Pengawasan, Ratusan Burung Liar Diamankan Tanpa Dokumen Resmi

Redaktur
By
2 Min Read

Pengawasan ditingkatkan, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) berhasil mengamankan 742 ekor burung liar yang dikirim dari Bandar Lampung menuju Serang.

Temuan ini memperkuat komitmen Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam menindak pelanggaran atas pengiriman satwa tanpa sertifikat kesehatan hewan dan tanpa pelaporan kepada pejabat karantina sesuai ketentuan.

“Modus pengiriman satwa liar tanpa dokumen seperti ini bukan kali pertama terjadi dan pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius kami di Badan Karantina Indonesia untuk terus melakukan pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati dan menjaga kelestarian alam yang ada di Indonesia,” jelas Kepala Balai Karantina Banten, Duma Sari, Kamis (31/7/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari aktivitas rutin pengawasan di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Rabu (30/7) dini hari. Petugas mencurigai keberadaan suara burung dari mobil pribadi di Dermaga 1.

Pemeriksaan secara mendalam pun dilakukan, dan ditemukan ratusan burung tanpa dokumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Setelah pemeriksaan awal, petugas segera menjalankan prosedur kesehatan, termasuk pengujian Avian Influenza menggunakan metode Rapid AI.

“Dari penemuan ini kami mendapati mobil tersebut merupakan mobil travel yang didalamnya membawa 25 kardus dan 11 keranjang berisikan burung,” terang Duma.

Ia merinci, dari kendaraan travel tersebut, ditemukan 25 kardus dan 11 keranjang berisi berbagai jenis burung, antara lain jalak kebo (298 ekor), pleci (147 ekor), colibri king (119 ekor), kepondang, cucak ijo, cucak ranting, hingga spesies yang dilindungi seperti cililin dan cucak jenggot.

Bahkan lanjut Duma, beberapa jenis burung yang berhasil diamankan masuk dalam kategori satwa dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023.

Karantina Banten menyatakan bahwa tindakan tegas ini juga dilakukan untuk membendung praktik perdagangan ilegal satwa liar yang masih marak terjadi.

“Seluruh burung tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan dilepasliarkan di wilayah Cagar Alam Rawa Danau, Desa Luwuk Kabupaten Serang,” pungkas Duma. (Rmt)

 

Share This Article