Bandara
Ucapan Soal Bom di Pesawat Lion Air, Pria Asal Siantar Diamankan Petugas di Bandara Soetta
Ancaman verbal dengan ucapan Bom kembali terjadi di aviasi Indonesia. Seeorang penumpang Lion Air JT 308 rute Jakarta–Kualanamu telah memicu protokol darurat.
Karena ucapan pria yang diketahui bernama Herman (41) tersebut, pesawat yang sudah siap lepas landas terpaksa menunda penerbangan.
Sekitar pukul 18.35 WIB, pesawat jenis Boeing 737-900 ER tengah melaju di Taxi Way dari Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), ketika awak kabin menerima laporan bahwa seorang penumpang menyatakan membawa bom.
Merespons informasi ini, pilot langsung membatalkan lepas landas dan mengarahkan pesawat kembali ke apron.
“Pilot segera membatalkan penerbangan dan kembali ke apron. Penumpang dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu Terminal 1A,” kata Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung pada Minggu (3/8/2025).
Penumpang asal Siantar, Sumatra Utara itu langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC untuk dimintai keterangan oleh tim gabungan dari PPNS Kementerian Perhubungan dan Polresta Bandara Soetta.
“Sementara terduga pelaku H langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas dari Otoritas Bandara,” kata Ronald.
Ronald mengungkapkan dampak operasional yang ditimbulkan ucapan pria tersebut. Pihak maskapai terpaksa mengganti pesawat dari PK-LRG ke PK-LSW untuk memastikan keamanan operasional.
“Akibat kejadian tersebut penerbangan Lion Air JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam dan harus mengganti pesawat untuk memastikan keamanan,” ungkapnya.
Sebanyak 181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan penerbangan menuju Bandara Kualanamu, Sumatra Utara pada pukul 21.55 WIB.
Ronald menegaskan, hingga malam ini, pemeriksaan intensif terhadap H masih berlangsung di Polresta Bandara Soetta, oleh penyidik gabungan PPNS Kementrian Perhubungan dan Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, candaan mengenai bom di dalam pesawat tergolong tindak pidana serius, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, dan dapat diperberat hingga 8 tahun apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
Ronald kembali menegaskan bahwa jajaran Direktorat Keamanan Penerbangan dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) guna mengantisipasi potensi ancaman.
“Dan memastikan keamanan penerbangan di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta tetap terjaga,” pungkasnya. (Rmt)
