Bandara
Lion Air Blacklist Penumpang asal Siantar Usai Teriakkan Bom di Pesawat
Manajemen Lion Air menyatakan akan memasukkan nama Herman (42), penumpang asal Pematang Siantar, Sumatra Utara ke dalam daftar hitam (blacklist).
Hal itu dilakukan manajemen Lion Air akibat perbuatan Herman yang menyebabkan terganggunya jadwal penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
“Kalau itu sementara informasinya memang akan kita blacklist. Cuman itu menunggu nanti informasi atas pidana-nya,” ujar Kuasa Hukum Lion Air, Yuridio Tirta, di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (4/8/2025).
Langkah tersebut diambil lanjut Yuridio, sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan transportasi udara.
Yuridio menekankan, insiden tersebut sangat merugikan dan berdampak pada layanan maskapai terhadap penumpang lainnya.
“Efek domino otomatis itu berdampak sekali. Inilah yang kadang-kadang menjadi faktor keterlambatan pada penerbangan-penerbangan berikutnya karena kejadian-kejadian seperti ini,” jelasnya.
Ancaman bom yang disampaikan Herman menyebabkan keterlambatan lebih dari tiga jam. Saat itu, pesawat Boeing 737-9 dengan nomor registrasi PK-LRH yang mengangkut 184 penumpang terpaksa melakukan prosedur Return to Apron (RTA) demi pemeriksaan keamanan.
“Untuk yang rute GT-308 ini aktualnya berangkat di jam 17.35 WIB, lalu dilakukan boarding itu sekitar 60 menit dari jadwal keberangkatan aktual,” ucap Yuridio.
Meski tidak ditemukan benda mencurigakan, Lion Air tetap menyiapkan pesawat pengganti, Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW, dan menerbangkan kembali penumpang menuju Kualanamu pada hari yang sama.
“Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama (2/8) dan telah mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu,” katanya.
Di sisi lain, pihak kepolisian menetapkan Herman sebagai tersangka karena melanggar Pasal 437 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
“Dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara,” tegas Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald FC Sipayung.
Proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung sebagai bagian dari pendalaman kasus.
“Saya rasa proses pemeriksaan berjalan seperti biasa berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Maka terhadap yang bersangkutan tetap kami proses sesuai dengan ketentuan berlaku,” tutur Ronald. (Rmt)
