Connect with us

Oknum Wakil Kepala SMPN 23 Kota Tangerang Diduga Cabuli Siswi, Kasus Masuk Tahap Penyelidikan

Berita

Oknum Wakil Kepala SMPN 23 Kota Tangerang Diduga Cabuli Siswi, Kasus Masuk Tahap Penyelidikan

Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di lingkungan pendidikan Kota Tangerang. Seorang siswi SMP Negeri 23 Kota Tangerang berinisial RA (14) diduga menjadi korban pencabulan oleh wakil kepala sekolah berinisial SY. Pelaku disebut melakukan aksinya hingga tiga kali sejak Mei 2025.

Kuasa hukum korban, Tiara Ramadhani Nasution, mengungkap kronologi awal kejadian. Ia mengatakan, pelecehan pertama kali terjadi ketika korban mengalami kecelakaan kecil di sekolah. Bukannya dibawa ke UKS, korban justru digiring ke ruang kerja pelaku.

“Pelaku melakukannya di ruang kerjanya. Pertama kali saat korban mengalami kecelakaan, korban sempat dibawa ke UKS, tapi sama pelaku malah dibawa ke ruangannya dan melakukan perbuatan yang tidak semestinya,” ujar Tiara, Rabu (13/8/2025).

Menurut Tiara, aksi tidak terpuji itu tidak berhenti di satu kali kejadian. Seminggu kemudian, pelaku kembali memanggil korban ke ruangannya dan kembali mencabuli korban.

“Pelaku melakukan penyimpangan seksual terhadap korban sejak Mei 2025 saat korban duduk di kursi kelas 7 SMPN 23 Kota Tangerang. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan pelaku sangat parah,” jelasnya.

Tiara menambahkan, pihaknya telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Juni 2025 dengan nomor laporan B880/25/06/2025. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhamad Jauhari, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, proses hukum sudah berjalan dan polisi telah memeriksa tiga orang saksi.

“Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan ada tiga orang,” kata Jauhari, Kamis (14/8/2025).

Ia menegaskan, polisi akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Nanti kalau sudah dilakukan naik tahap sidik melalui gelar perkara kami akan informasikan kembali,” ujarnya.

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) juga merespons serius kasus ini. Kepala Dindik Kota Tangerang, Jamaluddin, mengatakan pihaknya telah menonaktifkan guru berinisial SY sambil menunggu proses hukum.

“Gurunya sudah dinonaktifkan dari SMPN 23, sambil menunggu kejelasan hukum. Jika kasus ini terbukti, maka selanjutnya akan segera diproses untuk status kepegawaiannya, bisa hingga pemecatan. Semua sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jamaluddin.

Selain itu, Pemkot Tangerang melalui UPT PPA telah memberikan pendampingan kepada korban, mulai dari pembuatan laporan polisi, visum et repertum, hingga konseling psikologis. Kepala UPT PPA Kota Tangerang, Tito Chairil Yustiadi, mengatakan pendampingan tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada orang tua dan pihak terdekatnya.

“Pemkot Tangerang akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat kejelasan. Kami juga akan melakukan sosialisasi edukasi terkait kekerasan seksual kepada seluruh siswa di SMPN 23 Kota Tangerang,” kata Tito.

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil gelar perkara untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi memastikan informasi lanjutan akan disampaikan kepada publik secara berkala.

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top