Connect with us

Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang, Majlis Hakim Vonis 4 Penjara Charlie Candra

Agenda

Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang, Majlis Hakim Vonis 4 Penjara Charlie Candra

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Charlie Candra. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Candra anak dari Sumita Candra dengan pidana penjara selama 4 tahun, ” kata Ketua Majelis Hakim H. Muhammad Alfi Sahrin Usup dalam amar putusannya. Rabu, 20 Agustus 2025.

‎Muhammad Alfi Sahrin, menegaskan seluruh bantahan dan pledoi terdakwa maupun tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima karena perbuatan Charlie telah memenuhi unsur Pasal 263 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

‎“Majelis tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal,” tegasnya.

‎Dalam putusan tersebut, Majelis hakim menetapkan:

‎1. Menyatakan terdakwa Charlie Candra anak dari Sumita Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat.

‎2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Candra anak dari Sumita Candra dengan pidana penjara selama 4 tahun.

‎3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.

‎4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

‎5. Menetapkan barang bukti satu lembar surat kuasa 9 februari 2023, satu lembar lampiran 13, satu lembar pernyataan tanda tanah yang dipunyai pemohon tanggal 9 februai 2023, satu bundel sertifikat hak milik nomor 5 LEMO atas nama Sumita Candra dipergunakan dalam perkara Sukamto SH Mkn.

‎6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu.

‎Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah merugikan PT Mandiri Bangun Makmur sebesar Rp270 juta serta sikap terdakwa yang berbelit-belit saat persidangan.

‎Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

‎Dengan putusan ini, Charlie Candra dipastikan tetap menjalani masa hukuman penjara sesuai vonis majelis hakim PN Tangerang. (Rez)

More in Agenda

Advertisement
To Top