Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, AKBP Hartono. Oknum perwira menengah Polri tersebut terbukti menyimpan dan memiliki narkotika jenis Sabu.
Hartono didakwa melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setelah menimbang dan melihat bukti – bukti dan saksi, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hartono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” ucap Hakim Ketua Majelis, Serliwaty di Ruang Sidang 3 PN Tangerang, Senin (22/4/2019).
Tak hanya itu, Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Hartono tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5000.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Serliwaty.
Dalam amar putusan tersebut, Serliwaty menjatuhkan hukuman 10 tahun kurungan penjara dengan sejumlah pertimbangan.
“Hakim harus menjamin dan melindungi hak terdakwa. Dalam putusan ini majelis hakim melihat faktor – faktor yang meringankan dan memberatkan terdakwa,” ucapnya.
Hal yang meringankan bagi terdakwa dalam putusan ini yakni dalam pemeriksaan untuk penyidikan, terdakwa AKBP Hartono berlaku baik dan kooperatif.
“Terdakwa belum pernah melanggar hukum dan menyesali perbuatannya,” ujar Serliwaty.
Sementara, hal yang memberatkan AKBP Hartono dalam perkara ini yakni dirinya berprofesi sebagai penegak hukum yang seharusnya memberantas narkotika.
“Ditengah pemerintah gencar melakukan pemberantasan narkotika terdakwa menyalahgunakan narkotika,” ucap Serliwaty.
Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim bertanya kepada AKBP Hartono apakah menerima atau tidaknya vonis tersebut.
“Kamu boleh berdiskusi dengan pengacaramu apakah menerima putusan ini atau tidak,” tanya Serliwaty pada Hartono.
Hartono kembali ke kursi pesakitan setelah menghampiri penasehat hukumnya.
Dalam hal ini terdakwa meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk pikir-pikir dalam menerima putusan ini. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afni Caroline juga memutuskan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dengan demikian Majelis Hakim menutup sidang dan menunggu jawaban dari pihak terdakwa dan JPU.
AKBP Hartono diamankan petugas Avsec di Bandara Soetta
Diketahui, Hartono diamanakan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Sabtu (28/7/2018) lalu.
Ia diamankan petugas lantaran kedapatan membawa plastik bening berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika jenis methamphetamine atau Sabu seberat kurang lebih 20 gram yang disembunyikan di saku belakang celananya.
Sedianya Hartono akan berangkat ke Kendari. Ia datang dari Bandara Djuanda, Surabaya dan transit di Bandara Soetta.
Namun, pada saat melalui pemeriksaan (body search) oleh Avsec di Security Check Point (SCP) 2 Terminal 1A, petugas menemukan 1 bungkus plastik bening yang berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis Sabu yang disimpan di saku belakang celananya. (Rmt)