Indonesia Deportasi 5 Buronan Interpol Asal Sri Lanka dari Bandara Soetta

Redaktur
By
2 Min Read

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 5 warga negara Sri Lanka yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice atas dugaan keterlibatan kejahatan berat lintas negara.

Kelima pria yang masing-masing berinisial KMPP (37), PMSM (38), NNP (34), PHNSS (35), dan EKLM (35) diketahui terlibat dalam kasus perdagangan narkotika dan pembunuhan menggunakan senjata api ilegal.

Mereka diamankan dan diproses sesuai prosedur keimigrasian sebelum diterbangkan ke Colombo menggunakan maskapai Sri Lanka Airlines.

Proses deportasi berlangsung di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (30/8/2025) dengan pengawalan ketat dari Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) serta tim dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Setibanya di Sri Lanka, kelima buronan akan diserahkan kepada otoritas setempat dengan pengawalan lanjutan dari Interpol.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Perdhana, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam menjaga integritas wilayah dan mendukung sistem hukum global.

“Imigrasi Soekarno-Hatta akan terus berperan aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga Indonesia agar tidak menjadi tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan internasional. Kerja sama erat dengan Hubinter Polri dan Interpol menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pendeportasian ini,” tegas Galih.

Pendeportasian ini merupakan hasil sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra strategis dalam pemberantasan kejahatan transnasional dan perlindungan kedaulatan negara.(Rmt)

 

Share This Article