Berita
Kejati Banten Respon Soal Penutupan Jalan di Kawasan Puspitek Serpong
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten merespon persoalan penutupan Jalan Puspitek Serpong dan siap memfasilitasi dialog antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait polemik penutupan akses jalan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek), Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kepala Kejati Banten, Siswanto, menegaskan pihaknya hadir untuk memastikan proses komunikasi berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan pihak mana pun.
“Kejaksaan Tinggi Banten hadir untuk memastikan dialog berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan pihak manapun. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemprov Banten agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif,” ujar Siswanto, Minggu (5/10/2025).
Langkah ini, lanjutnya, sejalan dengan visi dan misi Kejaksaan dalam menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan serta melindungi hak-hak sosial masyarakat sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Kejati Banten juga membuka ruang komunikasi bagi warga terdampak agar dapat menyampaikan aspirasi mereka secara resmi kepada pemerintah daerah.
“Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak terprovokasi isu-isu yang dapat menimbulkan kerugian bersama. Mari kedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai informasi, kawasan Puspitek Serpong telah berdiri sejak 1976 dan berfungsi sebagai pusat riset teknologi nasional. Namun, seiring perkembangan wilayah, jalur di area tersebut juga dimanfaatkan warga sebagai akses mobilitas harian.
Belakangan, kebijakan penutupan jalan di kawasan itu menimbulkan reaksi dari masyarakat yang merasa akses mereka terganggu.
Kejati Banten berharap mediasi dapat menghasilkan solusi bersama yang mengutamakan kepentingan umum tanpa mengesampingkan status hukum dan fungsi Puspitek sebagai objek vital negara.
“Kami mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang dapat merugikan semua pihak, baik secara hukum maupun sosial,” pungkas Siswanto.
Upaya Kejati Banten ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat demi terciptanya solusi yang berkeadilan.
