Komjen Sujudi: Rehabilitasi Narkoba Bukan Hukuman, Tapi Jalan Kesembuhan

Redaktur
By
2 Min Read

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Sujudi Ario Seto menegaskan bahwa rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika bukanlah bentuk hukuman, melainkan langkah penyelamatan.

Ia mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi yang disediakan negara.

“Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” ujar Komjen Sujudi kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah meningkatnya kesadaran publik bahwa pecandu narkotika adalah korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial, bukan semata pelaku kejahatan.

Komjen Sujudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Banten, menekankan bahwa hak atas rehabilitasi telah dijamin dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Program ini, menurutnya, merupakan bentuk nyata perlindungan negara agar warga yang terjerat narkoba dapat pulih dan kembali berkontribusi di masyarakat.

“Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” tambahnya.

BNN kini mengedepankan pendekatan berbasis kemanusiaan, dengan menempatkan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas.

Rehabilitasi dilakukan secara medis dan sosial, guna memastikan pemulihan menyeluruh dari sisi fisik maupun psikologis.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi kebijakan penanganan narkotika di Indonesia, yang tidak lagi berfokus pada pemidanaan semata, melainkan pada pemulihan dan reintegrasi sosial. (Rmt)

Share This Article