Soal Sampah, Pemkot Tangsel Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat

Admin
By
2 Min Read

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan. Hal ini disampaikan menyusul revisi regulasi terkait Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang kini menimbulkan ketidakpastian di tingkat daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait aturan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang merevisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

“Intinya saat ini Tangsel masih berada di dua pilihan, apakah tetap mengacu pada Perpres No 35 atau beralih ke Perpres No 109,” ujar Bambang di kantor DPRD Tangsel, Kamis (23/10/2025).

Menurut Bambang, revisi aturan tersebut menimbulkan dilema bagi daerah, khususnya bagi Tangsel yang telah memiliki pemenang lelang proyek PSEL di TPA Cipeucang, Serpong dengan nilai investasi mencapai Rp2,1 triliun.

Aturan Baru Hilangkan Tipping Fee dan BLPS

Bambang memaparkan, perbedaan utama antara kedua Perpres itu terletak pada pola pembiayaan. Dalam Perpres No 35 Tahun 2018, pemerintah daerah masih dapat memberikan tipping fee (biaya pengolahan sampah) dan menerima Bantuan Langsung Pemerintah Sementara (BLPS) untuk menutupi biaya operasional serta investasi.

Namun dalam Perpres No 109 Tahun 2025, dua komponen tersebut dihapus. Sebagai gantinya, pendanaan PSEL kini akan dikaji secara finansial oleh PT Danareksa (Danantara) dan berpotensi berdampak pada dana transfer daerah.

“Jika BLPS tidak ada, maka kami wajib mengikuti Perpres No 109. Karena dalam proposal dan analisis finansial sebelumnya (proyek TPA Cipeucang), perhitungannya memasukkan komponen BLPS,” jelasnya.

Meski harus menyesuaikan dengan regulasi baru, Bambang menegaskan bahwa Pemkot Tangsel tetap sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang efisien dan ramah lingkungan.

“Intinya, komitmen Pemkot tetap sama, yaitu mendukung kebijakan nasional pengelolaan sampah berkelanjutan,” tegasnya.

Share This Article