Pemkot dan Kejari Tangsel Satukan Langkah Benahi Persoalan Pertanahan

Admin
By
3 Min Read

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel memperkuat sinergi dalam menata administrasi pertanahan. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk menuntaskan berbagai persoalan aset daerah dan tanah masyarakat yang selama ini masih kerap menimbulkan kendala hukum.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan pentingnya pemahaman aturan pertanahan bagi para camat, lurah, dan kepala seksi di lingkungan pemerintah kota. Hal tersebut ia sampaikan seusai rapat koordinasi bidang administrasi pertanahan bersama Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi.

Dalam kesempatan tersebut, Benyamin juga membahas dua hal penting, yaitu penyelesaian persoalan tanah serta efisiensi penggunaan anggaran untuk tahun 2025–2026. Ia meminta seluruh pejabat wilayah memahami langkah penyeimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar kebijakan pemerintah berjalan efektif.

“Tadi saya sampaikan kepada para Camat dan Lurah serta kepala seksi yang hadir, persoalan-persoalan efisiensi anggaran 2025 dan 2026, saya jelaskan kepada mereka langkah-langkah yang kami ambil karena harus menyeimbangkan APBD, karena ini harus terus saya sosialisasikan kepada mereka, jangan sampai nanti mereka nggak tahu apa yang akan mereka lakukan di tahun 2026 ya,” kata Benyamin.

Ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan serta pemahaman hukum bagi pejabat wilayah yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara. Menurutnya, masih ditemukan pejabat yang kurang memahami syarat administratif dalam pembuatan akta jual beli.

“Mereka kan sebagai pejabat pembuat akte tanah sementara Camat nya ya. Lurah dan Sekel itu sebagai saksi biasanya, nah ini banyak persyaratan yang harus diteliti oleh mereka nggak bisa sembarangan antara lain harus menghadap secara langsung, karena bunyinya di akta jual beli itu seperti demikian, tapi persyaratannya itu yang lebih sangat penting itu yang harus dikuasai dan dilaksanakan oleh mereka sebagai PPAT sementara,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi, menegaskan bahwa pihaknya turut berfokus menyelesaikan berbagai permasalahan tanah di wilayah Tangsel. Langkah ini mencakup pengembalian fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang menjadi hak pemerintah daerah.

“Jadi inti sebenarnya untuk menyelesaikan semua permasalahan pertanahan di Tangerang Selatan, tetapi bukan khusus untuk lahan parkir, tetapi kalau memang sudah clear semua, fasos fasum diserahkan kepada pemerintah kota Tangerang Selatan, nanti kan pemanfaatannya bisa untuk warga masyarakat juga,” ujarnya.

Sinergi antara Pemkot dan Kejari Tangsel diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi pertanahan, meningkatkan transparansi pengelolaan aset daerah, serta memastikan setiap proses sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, pesan efisiensi anggaran yang disampaikan Wali Kota menjadi pengingat bagi seluruh aparatur untuk bekerja lebih efektif dan akuntabel menghadapi tahun anggaran mendatang.

Share This Article