Tiga warga negara asing berinisial CEA, EOA, dan AC, masing-masing berasal dari Nigeria dan Gambia, resmi dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp250 juta.
Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menegaskan bahwa ketiganya terbukti melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan, ‘Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.’
Kasus ini mencuat setelah giat pengawasan keimigrasian menemukan fakta mencolok, yakni melebihi izin tinggal (overstay).
Di mana, CEA menggunakan paspor yang telah kedaluwarsa 4,5 tahun dan melakukan overstay hingga 2.900 hari.
Selanjutnya, EOA memiliki paspor yang habis berlaku selama 3 tahun dengan overstay 1.600 hari.
Sementara, AC tercatat overstay 2.100 hari dengan paspor yang tidak berlaku selama 4 tahun.
Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dan seluruh bukti yang diajukan dinyatakan sah oleh majelis hakim.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti komitmen institusi dalam menjaga ketertiban hukum keimigrasian.
“Setiap tindakan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” ujar Felucia, Jumat (14/11/2025).
Di samping itu, Felucia juga memberikan apresiasi atas kerja Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Tangerang. Ia berharap capaian ini dapat menjadi teladan bagi unit pelaksana teknis imigrasi lain di Indonesia.
“Prestasi ini harus dipertahankan dan bila perlu ditingkatkan sehingga dapat dijadikan contoh oleh UPT Imigrasi lainnya,” pungkasnya. (Rmt)

