Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memperkenalkan sebuah terobosan baru bernama PRIMA (Panduan Teknis Konferensi Pers Imigrasi Soekarno-Hatta).
Inovasi ini hadir sebagai standar operasional baku untuk memastikan komunikasi publik yang lebih konsisten, transparan, dan profesional di pintu gerbang utama Indonesia.
Kepala Bidang TIKIM Imigrasi Soekarno-Hatta sekaligus inisiator PRIMA, Muhamad Iman Paski, mengatakan, inovasi ini dirancang sebagai panduan menyeluruh mulai dari tahap pengumpulan data, perencanaan teknis, hingga evaluasi pasca konferensi pers.
Tujuannya adalah mengakhiri praktik komunikasi ad-hoc yang selama ini bergantung pada kebiasaan, sekaligus menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat, akurat, dan seragam di tengah sorotan media.
“Imigrasi Soekarno-Hatta adalah etalase dan pintu gerbang pertama Indonesia. Kerawanan informasi sekecil apapun di sini memiliki potensi menjadi krisis nasional. PRIMA menjawab hal itu dengan menetapkan standar profesionalisme,” ujar Iman Paski, Rabu (19/11/2025).
Iman Paski menjelaskan, peluncuran PRIMA berangkat dari analisis pemberitaan yang menunjukkan perlunya peningkatan kualitas komunikasi publik terkait isu keimigrasian.
“Dengan panduan ini, setiap konferensi pers, baik reguler, insidental, maupun krisis, akan memiliki kerangka kerja yang jelas, mencakup kesiapan teknis, verifikasi materi, serta penunjukan juru bicara resmi,” jelasnya.
Menurut Iman Paski, inovasi ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Nomor 7 tentang reformasi birokrasi dan visi Indonesia Emas 2045, yang menekankan penguatan layanan berbasis digital serta peningkatan citra kelembagaan di level internasional.
Penyusunan PRIMA sendiri dilakukan melalui benchmarking ke sejumlah institusi dengan reputasi kehumasan terdepan, seperti Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea Cukai, PT KAI, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Rencana implementasi PRIMA disusun bertahap:
– Desember 2025: diterapkan di lingkungan Imigrasi Soekarno-Hatta.
– Juni 2026: diperluas ke Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta.
– Desember 2026: ditargetkan menjadi standar nasional di Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Panduan ini memastikan bahwa setiap konferensi pers, baik itu yang bersifat reguler, insidental, maupun krisis, akan memiliki kerangka kerja yang jelas, mencakup kesiapan teknis, verifikasi materi, dan penunjukan juru bicara resmi. Tujuannya sederhana yaitu untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Imigrasi Soekarno-Hatta,” pungkasnya. (Rmt)

