Puluhan warga dari wilayah Muncul, Setu, mendatangi Kantor Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (1/12/2025) untuk menuntut kejelasan pemerintah terkait status Jalan Serpong–Parung yang disebut ditutup oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam aksi tersebut, warga menagih janji Walikota Tangsel Benyamin Davnie yang sebelumnya berkomitmen mengembalikan fungsi jalan itu sebagai jalan provinsi, bukan jalan yang dikuasai institusi tertentu. Warga menilai klaim BRIN atas jalur tersebut tidak memiliki dasar hukum dan merugikan masyarakat.
Suasana aksi berlangsung tegang. Sejumlah warga, terutama para ibu, menyampaikan kekecewaan mendalam lantaran belum ada perubahan nyata sejak pertemuan mereka dengan Walikota pada 13 Oktober lalu.
“Kami hargai kedatangan Bapak waktu ke Muncul tanggal 13 Oktober. Tapi mana buktinya, Pak? Sampai sekarang Bapak belum membuktikan,” ujar seorang ibu sambil memegang pengeras suara.
Ia mengatakan warga menyimpan foto dan video pertemuan tersebut sebagai bukti dukungan Walikota terhadap perjuangan warga Setu, Muncul, dan Parung.
Warga juga menyoroti dampak ekonomi yang mengancam ratusan pelaku UMKM di sepanjang jalur itu.
“UMKM 300 di Muncul akan mati, Pak. Tolong kami, Pak. Tolong dengarkan warga Muncul,” serunya.
Orator lain mengungkapkan bahwa warga sudah lelah menerima jawaban normatif dari pemerintah soal kewenangan jalan tersebut.
“Kami capek hanya diberi jawaban bahwa itu jalan provinsi dan pemerintah tidak punya kewenangan,” ujarnya.
Mereka mendesak Walikota untuk bersikap tegas dalam berkomunikasi dan bernegosiasi dengan BRIN.
“Kenapa takut dengan BRIN yang jelas melanggar hukum? Bapak sudah bersumpah mengedepankan masyarakat,” kata salah satu warga.
Aksi ini kembali menegaskan desakan warga agar pemerintah memastikan Jalan Serpong–Parung tetap berfungsi sebagai akses publik sesuai ketentuan hukum. Warga menyatakan akan terus menyuarakan tuntutan hingga ada keputusan jelas dan langkah konkret dari pemerintah daerah.

