Barantin Resmikan IKH Pasca Masuk TSI, Perkuat Pertahanan Hayati Nasional

By
2 Min Read
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean didampingi General Manager PT Taman Safari Indonesia, Sere Nababan. 

Upaya menjaga kedaulatan hayati Indonesia mendapat penguatan baru. Badan Karantina Indonesia (Barantin) menetapkan Instalasi Karantina Hewan (IKH) Pasca Masuk milik PT Taman Safari Indonesia (TSI) sebagai fasilitas resmi karantina, Selasa (30/12/2025).

Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, mengatakan bahwa langkah ini bukan sekadar penambahan fasilitas, melainkan bagian dari strategi nasional menghadapi ancaman penyakit hewan lintas negara.

“Badan Karantina Indonesia memikul tanggung jawab besar sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan hayati bangsa. Penetapan IKH Pasca Masuk ini merupakan bentuk penguatan pengawasan post-border untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina yang berisiko bagi Indonesia,” ujar Sahat.

Sahat menjelaskan, pengawasan karantina kini dilakukan secara berlapis, mulai dari negara asal (pre-border), pintu masuk (at-border), hingga instalasi tujuan (post-border).

Dengan pola ini lanjutnya, Indonesia diharapkan mampu menutup celah penyebaran penyakit sekaligus mendukung program konservasi satwa.

“Ini adalah wujud dukungan nyata pemerintah agar proses bisnis konservasi berjalan efisien, transparan, namun tetap aman. Kami berharap fasilitas ini dapat menjadi role model bagi lembaga konservasi lain di Indonesia,” tambahnya.

Dari pihak TSI, General Manager Sere Nababan menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan pemerintah.

“Penetapan Instalasi Karantina Hewan Pasca Masuk ini merupakan komitmen kami dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam menjaga kesehatan satwa, penerapan biosekuriti, serta prinsip kesejahteraan hewan. Kami siap menjalankan seluruh ketentuan dan kewajiban sesuai regulasi karantina yang berlaku,” tegas Sere.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Barantin Nomor 6259 Tahun 2025, yang mengatur penggunaan IKH Pasca Masuk TSI untuk satwa liar dengan memperhatikan kapasitas, peruntukan, serta prinsip animal welfare.

Sahat menutup dengan penekanan bahwa keberadaan fasilitas ini akan memperkuat peran TSI sebagai lembaga konservasi yang bertanggung jawab.

“Keberadaan IKH Pasca Masuk tentunya akan memperkuat peran TSI sebagai lembaga konservasi yang bertanggung jawab, sekaligus mendukung upaya pelestarian satwa secara berkelanjutan,” ujarnya. (Rmt)

Share This Article