Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Gubernur Banten resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan di seluruh wilayah Provinsi Banten. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Banten.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa masyarakat tidak diperkenankan menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik sebelum maupun saat perayaan Tahun Baru 2026.
Larangan ini diberlakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat. Pemerintah Provinsi Banten menilai penggunaan kembang api dan petasan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, risiko kebakaran, serta kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan warga.
Selain faktor keamanan, kebijakan ini juga merupakan bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di wilayah Sumatera yang tengah mengalami musibah. Pemerintah Provinsi Banten mengajak masyarakat merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih aman dan penuh kepedulian sosial.
Gubernur Banten menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut di wilayah masing-masing. Sosialisasi kepada masyarakat diminta dilakukan secara masif agar kebijakan ini dipahami dan dipatuhi bersama.
Pengawasan pelaksanaan larangan akan dilakukan melalui koordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait. Camat, lurah atau kepala desa, bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda juga diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada warga.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif di seluruh daerah.

