Selundupkan 1,6 Kilogram Sabu dengan modus Swallow di Bandara Soetta, Pasangan WN Pakistan Terancam Hukuman Mati

By
2 Min Read
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan Narkotika jenis Sabu dengan modus telan kapsul oleh 2 warga negara Pakistan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Dua warga negara Pakistan berinisial MJ (36) dan SB (29), yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta melalui rute Lahore–Bangkok–Jakarta, diamankan oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Selasa, 6 Januari 2026.

Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika ini berawal dari kecurigaan petugas saat kedua pasangan tersebut melintasi area pemeriksaan Bea Cukai.

Meski pemeriksaan awal tidak menemukan barang mencurigakan di koper penumpang, petugas tidak percaya begitu saja.

Penumpang tersebut diminta melakukan tes urine yang menunjukkan keduanya positif metamfetamina dan amfetamina.

Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan dengan rontgen dan CT Scan yang dilakukan di RS Pantai Indah Kapuk mengungkap adanya puluhan kapsul berisi kristal putih di dalam tubuh mereka.

Keduanya langsung diamankan petugas setelah terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan modus telan kapsul (swallow).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan tersangka berinsial MJ diketahui menelan 97 kapsul sabu seberat 1.075,9 gram, sementara SB menelan 62 kapsul dengan total 563,33 gram.

“Barang bukti keseluruhan mencapai 1.639,23 gram sabu yang dikemas dalam alat kontrasepsi,” ungkap Djaka pada Jumat (9/1/2026).

“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” tambahnya.

Kedua tersangka telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 8.196 jiwa dan menghindarkan potensi kerugian negara berupa biaya rehabilitasi kesehatan senilai Rp13,11 miliar,” ujar Djaka.

Djaka menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari pemanfaatan data intelijen dan kerja sama lintas instansi.

“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan Indonesia tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika internasional,” tegasnya. (Rmt)

Share This Article