Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi, berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional dengan modus love scamming yang beroperasi di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) ditangkap dalam serangkaian operasi sejak awal Januari 2026. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan pemerasan daring yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk menjerat korban.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan bahwa operasi ini merupakan hasil pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi mencurigakan.
“Pada 8 Januari 2026, tim kami mengamankan 14 orang asing di Gading Serpong. Mereka terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam. Barang bukti berupa komputer, telepon genggam, serta paspor turut diamankan,” kata Yuldi, Senin (19/1/2026).
Yuldi mengungkapkan, modus yang digunakan sindikat ini cukup canggih. Dengan bantuan kecerdasan buatan bernama Hello GPT, para pelaku membangun komunikasi yang meyakinkan dengan calon korban melalui media sosial.
Setelah hubungan terjalin, mereka mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video. Rekaman dari panggilan tersebut kemudian dijadikan alat pemerasan.
Operasi berlanjut ke sejumlah titik lain. Pada 10 Januari, seorang WN Tiongkok berinisial MX ditangkap di BSD karena overstay selama 137 hari.
Pada hari yang sama, enam WN Tiongkok lain diamankan di Curug Sangereng, Gading Serpong, bahkan sempat melakukan perlawanan. Dua di antaranya kedapatan menggunakan dokumen palsu.
Pengembangan kasus mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Sementara operasional di Indonesia dipimpin oleh ZK, dengan pelaksana lapangan ZJ (alias Titi) serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
Hingga kini, 27 WNA telah dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, 105 WNA Tiongkok lain masuk dalam daftar Subject of Interest dan sedang diburu.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat,” pungkas Yuldi. (Rmt)

