Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana maupun perdata. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, hasil permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (19/1).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Pemaknaan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers.
MK: Mekanisme UU Pers Harus Didahulukan
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan Pasal 8 UU Pers selama ini tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum bagi wartawan. Norma tersebut dinilai bersifat deklaratif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Apabila norma tersebut tidak dimaknai secara jelas dan konkret, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam UU Pers,” ujar Guntur.
MK menegaskan bahwa laporan, gugatan, maupun tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata. Penyelesaian harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers.
Ada Hakim yang Berbeda Pendapat
Dalam putusan tersebut, tiga Hakim Konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. Ketiganya berpendapat permohonan uji materi seharusnya ditolak.
Iwakum: Putusan Lindungi Martabat Profesi Wartawan
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai putusan MK sebagai peneguhan konstitusional terhadap martabat profesi wartawan dan kebebasan pers di Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional,” kata Irfan.
Ia menyoroti praktik selama ini di mana sengketa pemberitaan kerap langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata, padahal UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers.
Meski demikian, Irfan menegaskan putusan MK tidak menjadikan wartawan kebal hukum.
“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Jika wartawan melanggar kode etik atau menyalahgunakan profesinya, tetap harus dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme yang tepat,” ujarnya.
Aparat Diminta Patuhi Putusan MK
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menekankan pentingnya implementasi putusan MK oleh aparat penegak hukum agar mampu membedakan secara tegas antara sengketa pers dan tindak pidana.
“Dengan pemahaman yang tepat, kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa menilai putusan MK memberikan kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
“Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun dituntut pidana saat menjalankan profesinya,” kata Viktor.

