Cegah Korupsi, Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan APBD 2026 Bersama Kortas Tipikor

By
5 Min Read

 

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengambil langkah tegas dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Bersama Kortas Tipikor Polri, Pemkot Tangsel menggelar sosialisasi mitigasi dan tata kelola risiko korupsi menjelang pelaksanaan APBD 2026, di Aula Blandongan pada Selasa (3/1/2026).

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Kortas Tipikor Polri, serta Polres Tangerang Selatan.

Sosialisasi ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemkot Tangsel dalam menutup seluruh celah korupsi sejak tahap perencanaan anggaran.

Walikota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif agar setiap perangkat daerah memahami risiko dan konsekuensi hukum dalam pengelolaan anggaran.

“Ya hari ini kita mengundang dari Bareskrim Polri dari Kortas Tipikor ya koordinator Pemberantasan Tindak Pidana korupsi untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah termasuk sampai kepada lurah di Tangerang Selatan untuk persiapan pelaksanaan APBD tahun 2026 seperti itu,” kata Benyamin.

Ia juga mengaitkan kegiatan ini dengan arahan langsung Presiden terkait efisiensi anggaran dan pencegahan korupsi secara menyeluruh.

“Saya kan kemarin juga baru mengikuti taklimat dari bapak Presiden. Antara lain, beliau menegaskan soal efisiensi pelaksanaan APBD anggaran ya secara detail kita jabarkan di sini. Salah satu efisiensi itu adalah jangan membuka peluang terjadinya korupsi di setiap pelaksana anggaran ya dari mulai OPD dari mulai pengguna anggaran tapi kepada PPTK,” jelasnya.

Menurut Benyamin, pemahaman mengenai bentuk dan risiko korupsi akan diberikan secara mendalam, termasuk kepada para lurah sebagai ujung tombak pelayanan publik.

“Nah sampai kepada lurah juga nanti akan diberikan pemahaman yang mendalamlah dari narasumber kita antara lain seperti itu. Jadi kalau umpamanya nanti terjadi kan nanti APBD ini setiap tahun diperiksa oleh BPK, nah itu indikatornya kita lihat di sana, paham nggak setelah diperiksa, diberikan sosialisasi seperti ini, berapa temuan yang oleh BPK nanti akan ditemukan untuk tahun yang akan datang seperti itu,” ungkapnya.

Pemkot Tangsel juga telah menetapkan sejumlah proyek strategis daerah yang secara otomatis mendapatkan pendampingan dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan.

“Kita pendampingan pelaksana APBD begini saya lupa tadi menyampaikan bahwa beberapa kegiatan kita sudah menetapkan sebagai proyek strategis daerah. Kita sudah otomatis di situ ada pendampingannya. Ya ada pendampingan dari aparat penegak hukum lah untuk terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk misalnya dari juga dari BPKP dan LKPP kalau terjadi lelang lelang besar nanti itu akan didampingi oleh LKPP paling tidak seperti itu,” tuturnya.

Benyamin menekankan bahwa korupsi tidak selalu berbentuk penyalahgunaan uang, tetapi juga dapat terjadi melalui praktik-praktik lain yang merugikan negara.

“korupsi kan bukan hanya dalam bentuk uang, itu bisa juga di waktu kemudian memperlambat proses dan lain lain sebagainya. Itu juga merupakan bentuk bentuk korupsi dari sisi yang lain,” ungkap Benyamin.

Ia menegaskan pentingnya menghilangkan niat atau mens rea sejak awal agar setiap aparatur memahami ancaman hukum yang mengintai.

“Nah, ini juga yang harus dipahami oleh teman teman sekalian. kalau celah tergantung bahasanya itu men’s rea niatnya ini yang tidak boleh kita tekan dari sejak awal seperti itu. Teman teman harus tahu disangkanya enak saja kita ancaman hukumannya seperti apa. Nah ini akan dijelaskan,” jelasnya.

Menanggapi pengalaman kasus sebelumnya di lingkungan Pemkot Tangsel, Benyamin menyebut hal tersebut sebagai pembelajaran penting untuk memperkuat pengawasan ke depan.

“ya itu dia itu menjadi pelajaran yang sangat berharga buat kita di Tangerang selatan. Oleh karena itu makanya kita lakukan pendampingan hari ini, kemudian juga nanti dalam pelaksanaan pelelangan saya sudah tegaskan kita harus sesuai dengan peraturan perundang undangan,” imbuhnya.

Ia memastikan seluruh proyek strategis daerah telah dilaporkan kepada Gubernur, BPKP, hingga aparat penegak hukum untuk mendapatkan pendampingan maksimal.

“kemudian juga seluruh proyek strategis daerah tadi di laporkan ke bapak Gubernur ke BPKP meminta pendampingan ke Datun kepada Polres juga minta pendampingan seperti itu nanti pada waktu antara lain seperti itulah pokoknya semua celah peluang lubang lubang korupsi kita tutup aja seperti itu,” pungkas Benyamin.

Dengan langkah ini, Pemkot Tangsel menegaskan komitmennya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi sejak hulu hingga hilir.

Share This Article