Pemerintah resmi merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, usai menggelar rapat perdana sosialisasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 pada Selasa, 10 Februari 2026 menjelaskan perpres terbaru yang mengatur pembentukan tim terpadu ini, untuk memastikan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif, khususnya pada lahan sawah yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Namun, kebijakan baru ini justru memicu polemik karena dinilai tumpang tindih atau kurang adanya kerjasama pemerintah pusat dan daerah sehingga merugikan banyak pihak.
Pasalnya zonasi-zonasi yang sudah ditetapkan pemerintah sebelum tanggal 24 Desember 2025, seperti zonasi perumahan, zonasi kawasan industri dan pergudangan masih berjalan.
“Pemerintah menetapkan lahan-lahan yang masih dalam pengembangan developer semuanya dihijaukan, sebagian besar dihijaukan menjadi lahan sawah dilindungi atau lahan pertanian. Ini yang menjadi isu saat ini sehingga sangat menyulitkan para pengembang untuk menjalankan usahanya,” jelas Praktisi Humum Siprianus Edi Hardum dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
“Apalagi, lahan-lahan yang sudah dikuasai dan sudah dibebaskan oleh pengembang yang jelas-jelas sudah memiliki izin lokasi, sudah punya master plan atau site plan seperti rumah atau kawasan industri yang sudah memiliki gedungnya juga dihijaukan, itu bagaimana?” tambahnya.
Edi Hardum menilai tumpang tindih seperti ini sangat merugikan masyarakat terutama pengembang atau pengusaha di setiap daerah di seluruh Indonesia.
“Pemerintah pusat tidak sinkron dengan pemerintah daerah. Sebelum menghijaukan lahan-lahan di daerah, pemerintah pusat harusnya konfirmasi dahulu sebelum ditetapkan menjadi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau lahan pertanian,” tegasnya.
“Harus konfirmasi ke daerah apakah izin lokasi para pengembang masih aktif, masih berkembang atau tidak. Terhadap lahan-lahan apakah sudah dibebaskan atau masih dalam pengembangan. Nah ini pemerintah pusat harus terkoneksi dengan daerah, jangan menjadi tumpang tindih sepihak,” sambung Edi Hardum.
Fakta di lapangan yang terjadi justru dari pemerintah pusat langsung menetapkan lahan-lahan di seluruh daerah di Indonesia menjadi LSD atau lahan pertanian. Misalnya ada lahan yang telah dibeli investor asing, tiba-tiba muncul Perpres tersebut maka mampu mengakibatkan investor asing merugi karena tidak bisa melanjutkan investasinya.
“Ini sangat ricuh yang akhirnya menimbulkan polemik atau menyusahkan para pengembang, baik pengembang perumahan maupun pengembang kawasan industri. Apalagi penetapannya tidak turun ke lapangan langsung. Info yang saya terima penetapannya hanya melalui foto satelit, dimana foto satelit kan kadang tidak update,” paparnya lagi.
Ditambahkan, jika mengambil langkah seperti itu sebenarnya adalah tindakan otoriterisme dari penguasa bertamengkan hukum.
“Itu namanya rule by law atau hukum untuk kekuasaan, bukan hukum untuk masyarakat. Disini Rule by law merugikan pelaku usaha atau pengusaha. itu namanya otoriterisme dengan bertopeng pada hukum,” ujarnya.
“Pemerintah harus memperhitungkan untung ruginya. Dalam masalah ini jelas merugikan pengusaha, karena pengusaha itu kan bagian dari pembangunan bangsa dan negara. Bahwa pelaksana pembangunan, ya pelaku usaha itu selain masyarakat sendiri. Karena sebuah negara tanpa pelaku usaha, tanpa pengusaha juga sia-sia,” imbuhnya.
Pemerintah diminta mengkaji ulang
Edi Hardum meminta pemerintah untuk mengkaji ulang. “Usaha tanpa pekerja juga sia-sia, jadi dua itu tolong diperhatikan. Kalau itu merugikan pengusaha, pengusaha itu membawa keuntungan untuk pembangunan, saya pikir pemerintah harus berhitung ulang dengan itu. Kalau ada aturan seperti itu, sebenarnya hukum untuk kekuasaan, bukan hukum untuk pembangunan. Padahal hukum untuk pembangunan itu adalah mendukung dunia usaha,” jelasnya.
Sebelumnya, Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mengungkapkan, masih banyak polemik regulasi di tanah air yang menghambat investor, seperti tumpang tindih peraturan, prosedur perizinan yang berjenjang, hingga perubahan kebijakan yang terlalu sering terjadi.
Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan kondisi tersebut kerap menjadi hambatan nyata bagi investasi di Indonesia, baik untuk penanaman modal baru maupun pengembangan usaha industri yang sudah berjalan.
Dia menekankan bahwa persoalan utama yang dirasakan investor bukan terletak pada standar atau kewajiban usaha, melainkan pada ketidakpastian aturan serta ketidakkonsistenan implementasi di lapangan.
“Investor tidak takut dengan aturan namun yang mereka khawatirkan adalah ketidakpastian. Di banyak kasus, minat investasi sudah ada, tetapi realisasinya tertahan karena regulasi tidak sinkron dan sering berubah,” kata Ma’ruf dalam keterangan resminya, dikutip Bisnis Minggu (8/2/2026).
Pelaku usaha kawasan industri juga menyoroti masalah terbesar terjadi lantaran aturan yang saling mengikat lintas sektor dan lintas tingkatan pemerintahan. Situasi tersebut membuat proses perizinan menjadi lambat, berulang, dan tidak efisien, sehingga mengganggu perencanaan serta keputusan investasi jangka menengah maupun panjang.
Salah satu kendala yang seringkali dialami pengusaha kawasan industri adalah ketidaksesuaian tata ruang dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), yang berdampak pada terhambatnya penerbitan persetujuan dasar seperti KKPR/PKKPR.
Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut semakin kompleks akibat penetapan LSD, KP2B dan LP2B yang tidak selalu mencerminkan kondisi aktual di lapangan. Akibatnya, lahan yang secara faktual telah lama dimanfaatkan untuk kegiatan industri tetap terhambat secara administratif.
HKI menegaskan bahwa isu LSD, KP2B dan LP2B bukan semata persoalan sektoral, melainkan bagian dari problem regulasi yang lebih luas, yakni terkait akurasi data, sinkronisasi kebijakan, serta lambatnya mekanisme koreksi. Kesalahan data tata ruang dan lahan pada akhirnya berdampak langsung pada kepastian berusaha. Kompleksitas regulasi ini turut dirasakan oleh kawasan industri, termasuk 44 kawasan industri.
HKI mencatat bahwa sejumlah kawasan industri mengalami keterlambatan realisasi investasi akibat hambatan perizinan dasar, ketidaksinkronan tata ruang, serta proses administratif yang memakan waktu panjang.
“Jika kawasan industri masih tersendat karena perizinan, maka ini menjadi sinyal serius bahwa sistem regulasi kita perlu segera dibenahi, seharusnya menjadi etalase percepatan, bukan justru contoh perlambatan,” tutupnya. (Rmt)

