Sinergi antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta kembali membuahkan hasil signifikan.
Dalam periode Januari-Februari 2026, aparat berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Sebanyak enam tersangka, terdiri dari tiga WNI dan tiga WNA, diamankan dengan barang bukti sabu, MDMA, ketamin, dan etomidate yang dikemas menyerupai produk sehari-hari.
Kasus pertama menjerat KH (33), warga negara asing yang tiba dari Amsterdam–Dubai–Jakarta. Ia kedapatan menyembunyikan 5.061 gram ketamin dalam kemasan minuman instan.
Penindakan kedua melibatkan tiga WNI, ES (40), M (46), dan AP (19), yang membawa 3.094 gram sabu dari Batam.
Adapun kasus ketiga menargetkan LKY (25), WNA asal Malaysia, dengan 1.066 gram MDMA dan 433 gram ketamin.
Sementara kasus keempat melibatkan SP (31), WNA asal Thailand, yang menyelundupkan 3.600 gram etomidate cair dalam kemasan sabun dan minyak kelapa.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (11/3/2026).
Diperkirakan, penindakan ini menyelamatkan 55.774 jiwa dan menghindarkan negara dari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp89,17 miliar.
Seluruh tersangka kini diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.
Mereka terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hengky menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari pemanfaatan data intelijen dan kerja sama lintas instansi.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan Indonesia tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika internasional,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana menekankan bahwa proses hukum akan dimaksimalkan dengan koordinasi bersama jaksa penuntut umum.
“Proses ini akan kita maksimalkan baik sanksi maupun prosesnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum memastikan proses ini prosedural dan maksimal agar menjadikan efek jera bagi pelaku lain, kita menjadikan Bandara soetta zona merah bagi pelaku tindak pidana narkotika,” pungkasnya. (Rmt)

