Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengungkap tiga kasus penggunaan paspor palsu oleh warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kasus ini melibatkan WNA asal Maroko, Nigeria, dan Irak yang diduga menggunakan dokumen perjalanan tidak sah demi melanjutkan perjalanan ke Eropa dan Australia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menegaskan bahwa praktik pemalsuan dokumen perjalanan merupakan pelanggaran serius.
“Imigrasi akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus pertama menjerat WNA asal Maroko berinisial HS (31) dengan dugaan penggunaan paspor Arab Saudi palsu, kini sudah masuk tahap penyidikan. Kasus kedua melibatkan AI (52) asal Nigeria yang menggunakan paspor Burkina Faso palsu, telah dideportasi dan masuk daftar penangkalan.
Sementara itu, kasus ketiga menimpa A.D.A (28) asal Irak yang diduga memakai paspor Australia palsu dan masih dalam pemeriksaan.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, keberhasilan ini tidak lepas dari kewaspadaan petugas serta penerapan sistem Passenger Analysis Unit (PAU).
“Dalam beberapa waktu terakhir, kita menyaksikan dinamika geopolitik global yang cukup signifikan, khususnya terkait konflik dan ketegangan di Kawasan Timur Tengah. Kondisi ini berpotensi memicu kejahatan lintas negara, termasuk penyalahgunaan dokumen perjalanan,” jelasnya.
Ketiga kasus tersebut diduga melanggar Pasal 119 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
“Imigrasi sebagai garda terdepan penjaga perbatasan negara akan terus memperkuat pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi guna mencegah kejahatan lintas negara,” tutup Galih. (Rmt)

