Usai lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta warga pendatang baru untuk segera melapor ke pengurus lingkungan RT dan RW setempat.
“Kalau pun ada masyarakat yang melakukan urbanisasi ke Tangerang Selatan, paling tidak mereka melaporkan diri ke RT dan RW setempat,” ujar Benyamin, Selasa (24/3/2026).
Benyamin pun menjelaskan kewajiban lapor bagi pendatang agar pendataan dan adminitrasi kependudukan tertib.
“Hal ini penting agar jika terjadi sesuatu, dapat ditangani dengan baik,” jelasnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan, lanjutnya, tidak akan menggelar operasi yustisi terhadap para pendatang. Menurutnya, arus urbanisasi merupakan hal yang tidak bisa dilarang.
Meski demikian, Benyamin berharap kehadiran para pendatang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Saya berharap perekonomian atau kehidupan di daerah-daerah itu juga semakin baik,” tutupnya.

