Kabar Baik! Balik Nama Kendaraan Bekas Tanpa Biaya, Tapi Ini yang Tetap Harus Dibayar

By
2 Min Read

Pemerintah menghadirkan kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kini resmi dihapus, sehingga proses balik nama tidak lagi dikenakan biaya utama. Meski demikian, masyarakat tetap perlu memahami bahwa masih ada sejumlah komponen biaya lain yang harus dibayarkan.

Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan atau kendaraan baru, sehingga kendaraan bekas tidak lagi dikenai bea balik nama.

Dengan dihapusnya biaya tersebut, proses administrasi kendaraan menjadi lebih mudah. Pemilik kendaraan bekas tidak lagi perlu meminjam KTP pemilik lama saat mengurus perpanjangan STNK, karena identitas kendaraan dapat langsung disesuaikan dengan pemilik baru setelah balik nama.

Meski disebut tanpa biaya, proses balik nama tetap membutuhkan sejumlah pengeluaran lain. Biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsennya yang besarannya disesuaikan dengan jenis kendaraan. Jika terdapat tunggakan pajak, maka akan dikenakan denda.

Selain itu, pemilik kendaraan juga wajib membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yang umumnya sebesar Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk sepeda motor.

Biaya administrasi lain yang perlu disiapkan meliputi penerbitan STNK, yakni Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk motor. Kemudian biaya pelat nomor kendaraan (TNKB) sebesar Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor.

Untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dikenakan tarif Rp375.000 untuk mobil dan Rp225.000 untuk sepeda motor. Sementara itu, jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik juga perlu menyiapkan biaya mutasi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin terdorong untuk segera melakukan balik nama kendaraan bekas. Selain mempermudah urusan administrasi, langkah ini juga mendukung tertib data kepemilikan kendaraan di seluruh Indonesia.

TAGGED:
Share This Article