Dampak Harga Minyak Global, Mendagri Minta Pemda Hemat-hemat Anggaran

By
1 Min Read

Pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia diwajibkan melakukan efisiensi anggaran menyusul lonjakan harga minyak dunia akibat dinamika geopolitik global.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.

Dalam arahannya, Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera melakukan penghematan belanja daerah melalui penyesuaian pola kerja yang lebih efektif dan efisien.

Penghematan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari biaya operasional pegawai, penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, hingga layanan telekomunikasi.

Menurutnya, hasil efisiensi anggaran harus dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Selain efisiensi belanja, pemerintah daerah juga diminta menggelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) sebagai upaya menekan konsumsi energi, mengurangi polusi udara, serta mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Pemda juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada pemerintah pusat secara berjenjang, sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi kebijakan nasional.

Share This Article