Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang per Juni 2026 telah mengaktifkan 268.552 Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Meski menunjukkan tren peningkatan, angka tersebut masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan jumlah penduduk wajib KTP yang mencapai lebih dari 3,5 juta jiwa.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Farhanah, mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam aktivasi IKD melalui sosialisasi dan pelayanan langsung ke berbagai wilayah.
“Per hari ini aktivasi IKD telah mencapai 268.552 NIK atau sekitar 10,49 persen dari jumlah wajib KTP. Persentasenya memang masih terlihat kecil karena jumlah penduduk wajib KTP di Kabupaten Tangerang sangat besar,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Farhanah Rabu, (10/6/2026).
Menurutnya, salah satu kendala utama dalam percepatan aktivasi IKD adalah belum meratanya kepemilikan telepon pintar di kalangan masyarakat. Sebab, layanan identitas digital tersebut hanya dapat diakses melalui perangkat smartphone.
Selain faktor perangkat, tingkat pemahaman masyarakat terkait fungsi dan manfaat IKD juga dinilai masih perlu ditingkatkan. Sebagian warga masih mengandalkan KTP elektronik fisik untuk berbagai kebutuhan administrasi sehingga belum merasa perlu beralih ke layanan digital.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat IKD. Mereka merasa KTP fisik yang dimiliki saat ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan administrasi sehari-hari. Karena itu, edukasi terus kami lakukan secara berkelanjutan,” katanya.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Disdukcapil Kabupaten Tangerang aktif membuka layanan aktivasi IKD dalam berbagai kegiatan publik, mulai dari pameran pembangunan, kegiatan pemerintahan, hingga acara kemasyarakatan yang melibatkan banyak warga.
Farhanah menjelaskan, IKD merupakan salah satu program transformasi digital yang dikembangkan pemerintah untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang lebih modern, cepat, dan terintegrasi.
Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat menyimpan data identitas kependudukan secara digital sekaligus mengakses berbagai layanan publik berbasis elektronik yang akan terus dikembangkan.
“Ke depan, IKD tidak hanya berfungsi sebagai identitas digital pengganti KTP fisik, tetapi juga menjadi gerbang akses berbagai layanan publik yang terintegrasi dalam satu sistem,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses integrasi layanan masih berlangsung karena sejumlah instansi pengguna layanan kependudukan perlu menyesuaikan sistem dan perangkat yang selama ini berbasis pembaca chip KTP elektronik.
Disdukcapil optimistis jumlah pengguna IKD di Kabupaten Tangerang akan terus bertambah seiring meningkatnya sosialisasi dan semakin luasnya implementasi layanan publik berbasis digital.
“Kami yakin angka aktivasi akan terus meningkat. Ketika masyarakat mulai merasakan kemudahan dan manfaat dari layanan yang terintegrasi dalam IKD, minat untuk melakukan aktivasi juga akan semakin besar,” pungkasnya. (Rez)
268.552 Penduduk di Kabupaten Tangerang Tercatat Miliki IKD

