DLHK Kabupaten Tangerang Catat 51 Aduan Mengenai Pencemaran Lingkungan

By
2 Min Read
TPS liar di Kecamatan Solaer, Kabupaten Tangerang. (Rez)

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mencatat 51 aduan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan yang ditimbulkan perusahaan industri dan pembakaran tempat pembuangan sampah (TPS) liar.

‎”Jumlah keseluruhannya itu ada 51. Dari jumlah itu kami menerima aduan dari masyarakat pencemaran lingkungan ditimbulkan perusahaan dan pembakaran sampah ilegal,” ujar Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha kepada tangerangonline.id pada Rabu, (10/6/2026).

‎Dari 51 aduan yang diterima DLHK Kabupaten Tangerang sejak 2025 sampai 2026. Data yang diterima oleh DLHK per Januari – Juni kini ada 35 aduan mengenai pembakaran sampah sekala menengah kebawah.

‎”Kebanyakan itu yang mengadu itu masyarakat komplek mengadukan karena dibelakangnya itu penduduk kampung sekitar, sisanya itu yaa kebanyakan TPS liar,” jelas Sandi.

‎Tidak hanya aduan mengenai pembakaran sampah, perusahaan industri yang menimbulkan penecemaran lingkungan tercatat 16 aduan yang diterima oleh DLHK.

‎”Jika kita rinci itu ada 16 laporan yang kita terima mengenai perusahaan industri yang mencemarkan lingkungan,” paparnya.

‎Kalau untuk aduan itu kita sudah verifikasi semuanya tapi kita juga meminta bantuan kepada Kementerian LHK, Polda Banten, Satpol-pp Kabupaten Tangerang.

‎Menurut data yang dihimpun, pencemaran lingkungan mengenai pembakaran sampah terjadi di wilayah Cikupa, Sindang Jaya, Pasar Kamis, dan Rajeg.

‎Sementara, untuk pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh Perusahaan Industri berada di wilayah Kosambi, Pasar Kemis, Jayanti, Teluknaga.

‎”Kalau yang industri itu sudah ada yang kena sanksi adminstrasi, ada yang sudah dalam proses penyelidikan oleh kementerian LHK dan Polda Banten,” pungkasnya. (Rez)

Share This Article