Insiden Wartawan Berakhir Damai, Insan Pers Desak Kapolda Banten dan Kapolres Teken Pakta Integritas

By
6 Min Read

 

Upaya penyelesaian secara damai kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan Kabupaten Serang, Kosasih Sukmawijaya alias Aden, tidak menghentikan desakan insan pers untuk memperkuat perlindungan kemerdekaan pers di Provinsi Banten.

Insan pers mendorong Kapolda Banten dan kapolres jajaran menandatangani pakta integritas guna mencegah kekerasan terhadap jurnalis terulang.

Aden diduga mengalami kekerasan oleh oknum polisi saat meliput aksi mahasiswa dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang. Setelah melalui musyawarah, perkara tersebut berproses dengan kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Meski demikian, kalangan pers menilai penyelesaian perkara secara damai perlu diikuti langkah konkret untuk menjamin keamanan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, terutama ketika meliput demonstrasi yang berpotensi ricuh.

Perwakilan insan pers Banten, Engkos Kosasih, mengatakan pihaknya semula berencana menggelar aksi sebagai bentuk protes atas insiden tersebut. Namun, rencana itu dibatalkan setelah pihaknya mengetahui adanya musyawarah antara korban dan pihak kepolisian.

“Kita belum bisa move on sebetulnya terhadap sejumlah rangkaian bentuk represif oknum polisi yang terus berulang kepada kami. Tapi terlepas dari itu, bahwa ini harus dihentikan sehingga harus ada penguatan kemitraan antara kepolisian dengan sejumlah insan pers yang ada di Provinsi Banten, agar kejadian itu tidak terulang,” kata Engkos dalam pertemuan dengan Kapolda Banten, Selasa (13/10/2026).

Menurut Engkos, penguatan perlindungan pers tidak cukup dilakukan di satu wilayah kepolisian. Karena itu, pihaknya mendorong agar komitmen tersebut diperluas melalui penandatanganan pakta integritas oleh Kapolda Banten dan kapolres di wilayah hukumnya.

Ia menjelaskan, semula penandatanganan pakta integritas direncanakan bersama Polres Serang Kota. Namun, potensi terjadinya insiden serupa di wilayah lain membuat gagasan tersebut dibawa ke tingkat Polda Banten.

“Kalau hanya di Polres Serang Kota, bagaimana dengan Polres Serang, Polres Pandeglang dan lain-lain? Khawatir terjadi juga. Sehingga makanya ditarik ke Polda Banten,” ujarnya.

Engkos mengatakan, draf pakta integritas telah disiapkan dengan memuat 10 poin yang dapat dipelajari dan dibahas bersama kepolisian. Salah satu poin yang dinilainya penting adalah keberlakuan komitmen tersebut selama Indonesia menganut sistem demokrasi.

“Ada 10 poin yang mungkin bisa dipelajari bersama, tapi poin paling penting menurut saya adalah poin 10, yaitu pakta integritas ini berlaku selama Indonesia menganut paham demokrasi. Karena pers ini adalah pilar keempat demokrasi,” katanya.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap wartawan tidak boleh bergantung pada kedekatan personal antara jurnalis dan anggota kepolisian di lapangan. Dalam situasi pengamanan demonstrasi, personel yang bertugas bisa saja belum mengenali wartawan yang melakukan peliputan.

Karena itu, menurut Engkos, diperlukan pemahaman yang sama mengenai tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers agar ketidakpahaman di lapangan tidak berujung pada kekerasan terhadap jurnalis.

“Kita menghargai ruang yang dibuka oleh Polda Banten untuk berdiskusi terkait hal ini. Kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, kami membatalkan surat aksi. Maka hari ini kita berharap menghasilkan kesepakatan bersama untuk penguatan pers,” ujarnya.

Pemimpin Redaksi Ekbis Banten, Rizal Fauzi, menilai penguatan pemahaman mengenai perlindungan jurnalis perlu diberikan kepada seluruh anggota kepolisian, terutama personel yang berada di garis depan pengamanan demonstrasi.

Ia mengingatkan, insiden kekerasan terhadap jurnalis bukan kali pertama menjadi sorotan di Banten. Sebelumnya, jurnalis yang meliput kegiatan inspeksi mendadak bersama Kementerian Lingkungan Hidup di Cikande, Kabupaten Serang, juga dilaporkan mengalami kekerasan.

“Kalau melihat indeks kebebasan pers di Banten, sebenarnya cukup memuaskan. Tapi kalau ini terjadi tiap tahun, kepuasan itu kemudian indeks itu jadi tidak berarti juga kalau kita tidak saling menghormati profesi masing-masing,” ujar Rizal.

Menurut dia, penandatanganan pakta integritas di tingkat Polda Banten diharapkan menjadi acuan bagi kepolisian di kabupaten dan kota. Dengan demikian, perlindungan terhadap wartawan tidak berhenti sebagai komitmen tertulis, tetapi diterapkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Kekerasan itu jangan sampai terulang kembali di tahun-tahun berikutnya kalau tidak ada penguatan. Maka mungkin pakta integritas yang kami tarik ke Polda Banten ini tidak hanya di Polres Serang Kota. Semoga menjadi acuan di kabupaten dan kota,” katanya.

Kapolda Dukung Pembahasan Pakta Integritas

Menanggapi dorongan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menyatakan dukungannya terhadap gagasan penyusunan pakta integritas yang diajukan insan pers. Namun, substansi dan mekanisme pelaksanaannya masih perlu dibahas lebih lanjut.

“Pakta integritas ini sangat bagus, tapi kita akan pelajari. Nanti kita akan bikin tim pokja kecil,” kata Hendra.

Ia menegaskan, para kapolres bertanggung jawab atas kegiatan masyarakat di wilayah masing-masing, termasuk menentukan langkah kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa.

“Perlindungan terhadap pers itu dilindungi. Yang pakai ID pers itu enggak boleh (menjadi sasaran kekerasan),” ujarnya.

Hendra juga menekankan pentingnya pemahaman personel mengenai tahapan penanganan massa, mulai dari pendekatan persuasif hingga tindakan sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku.

Ia turut menyinggung perlunya evaluasi terhadap tindakan aparat di lapangan, termasuk penggunaan gas air mata dalam latihan di Cilegon.

Menurut dia, komunikasi dan koordinasi antara kepolisian dan insan pers perlu terus diperkuat agar kegiatan jurnalistik dapat berlangsung aman. Hubungan kedua pihak, kata dia, harus dibangun melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi.

“Tidak boleh ada arogan, tidak boleh lagi berbohong, tidak boleh lagi menyakiti. Harus sering mendengarkan. Aksi di situ, sama di sini, sama-sama mendengarkan. Nanti kita perbaiki,” tegasnya.

Mereka berharap, pembahasan pakta integritas dapat berlanjut hingga menghasilkan kesepakatan yang nyata, sehingga wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman, independen, dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan, sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Share This Article