Mahasiswa Untara Resmi Laporkan Dugaan Penganiayaan Saat HUT Kabupaten Tangerang ke Polisi

By
3 Min Read

Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tangerang Raya (Untara), Fachri Way Dalom, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2026).

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tangerang dengan nomor TBL/B/1129/X/2026. Way Dalom mengaku mengalami kekerasan saat hendak menyampaikan aspirasi dan menyerahkan hasil kajian dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang.

“Saya hendak menyampaikan selembar kertas hasil kajian, tapi tiba-tiba saya dianiaya,” ujar Way Dalom kepada awak media, Jumat (16/10/2026).

Ia mengaku mengalami sejumlah tindakan fisik ketika berupaya mendekati Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. Menurut Way Dalom, dirinya dicekik pada bagian leher, dipukul di bagian perut, dibanting, hingga diseret keluar gedung DPRD.

“Itu terlalu arogan karena saya dipiting di leher, dipukul di bagian perut, dibanting, dan diseret,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, Way Dalom mengaku mengalami luka lecet pada tangan kiri, lebam di dada kanan, serta nyeri pada tenggorokan. Ia menyebut hasil visum telah dilampirkan sebagai barang bukti dalam laporan polisi.

Pendamping Desak Polisi Periksa CCTV

Pelaporan tersebut didampingi Rian Hidayat dari DPC Kabupaten Tangerang YLPK PERARI. Ia membenarkan bahwa Way Dalom telah membuat laporan resmi ke Polresta Tangerang pada Rabu malam (14/10/2026).

Rian meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat. Ia juga mendesak agar rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian diperiksa untuk membantu mengungkap kronologi peristiwa.

“Kami mendampingi korban untuk membuat laporan resmi. Kami percaya Polresta Tangerang akan menangani secara profesional. Kami mendesak Kapolresta agar kasus penganiayaan terhadap mahasiswa ini diusut tuntas segera,” ujar Rian.

Ia menambahkan, YLPK PERARI berencana meneruskan laporan tersebut kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Dilaporkan dengan Sangkaan Penganiayaan

Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan yang dialami Way Dalom dilaporkan dengan sangkaan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Kasus ini berkaitan dengan insiden saat lima mahasiswa BEM Untara berupaya menyampaikan aspirasi pada peringatan HUT Kabupaten Tangerang di Gedung DPRD, Selasa (13/10/2026). Upaya mahasiswa menyerahkan surat berisi hasil kajian tersebut berujung kericuhan dengan petugas pengamanan.

Hingga berita ini diterbit, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang maupun petugas keamanan gedung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan tersebut. (Rez)

Share This Article