Polisi Tangkap Pencuri Handphone di Terminal 3 Bandara Soetta

By
2 Min Read
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (tangerangonline.id/rmt)

Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus pelaku pencurian handphone (HP) yang beraksi di Bandara Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Ialah SYS (24) yang merupakan warga Indramayu, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, pelaku diamankan karena mencuri HP milik pengguna jasa Bandara di Terminal 3.

“Pelaku ditangkap setelah mencuri satu unit telepon selular merk Oppo Reno 8 5G dengan harga Rp 9,9 juta di area Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” ujar Kompol Reza, Rabu (15/2/2023).

Reza menjelaskan, peristiwa pencurian telepon seluler itu terjadi pada Jumat, 10 Februari 2023, lalu sekira pukul 14.12 WIB. Saat itu, HP milik seorang penumpang rute internasional berinisial MC tertinggal di ruang tunggu.

Menyadari telepon seluler miliknya tertinggal, MC pun melaporkan hal yang dialaminya itu ke petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soetta.

Dari laporan tersebut, Avsec berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandara Soetta untuk melakukan penyelidikan dengan membuka rekaman kamera CCTV.

“Kami berkoordinasi dengan Avsec, kemudian melakukan langkah-langka penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tidak lama berselang,” kata Kompol Reza.

Pelaku kata Reza, melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura sebagai calon penumpang jasa penerbangan. Pelaku memantau calon korbannya, dengan cara berkeliling di area keberangkatan sambil membawa trolley.

“Begitu melihat ada barang milik korban yang tertinggal, pelaku langsung menghampiri dan mengambil barang milik korban dan kemudian meninggalkan lokasi TKP,” ungkapnya.

Reza menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku pencurian tersebut. Pasalnya, pelaku disebut tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.

“Untuk sementara ini dari yang bersangkutan belum menyebutkan, karena dalam proses pemeriksaan, tersangka masih belum mau mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

“Untuk pelaku kita jerat dengan sangkaan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegas Kompol Reza. (Rmt)

Share This Article