Puluhan pasangan suami-istri menjalani isbat nikah di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang untuk mendapatkan buku nikah dan dokumen kependudukan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Oktavianne mengungkapkan, adanya isbat nikah ini atas dasar dari posko akses keadilan perempuan dan anak yang dimana banyak aduan masalah nikah siri.
“Alhamdulillah hari ini ada isbat nikah terpadu dimana sebanyak 25 pasangan suami-istri datang ke Kejari Pandeglang,” ungkapnya kepada Tangerangonline.id di Kantor Kejari Pandeglang, Kamis (20/7/2023).
Ia mengatakan, berjalannya acara nikah tentunya bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pandeglang.
Helena menjelaskan, pasangan suami-istri ini telah resmi dan sah secara agama dan negaranya, sehingga segala haknya bisa ia peroleh dalam keberlangsungan rumah tangganya tersebut.
“Jadi 25 pasangan suami-istri ini sudah mendapatkan buku nikah jadi sudah mendapatkan haknya sehingga anak dan juga istri bisa mendapatkan akta kelahiran dan hak lainnya,” tandasnya. (Dan)

