Connect with us

BPOM dan Bea Cukai Gagalkan Ekspor Obat Tradisional Ilegal di Bandara Soetta

Bandara

BPOM dan Bea Cukai Gagalkan Ekspor Obat Tradisional Ilegal di Bandara Soetta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta menggagalkan pengiriman ratusan karton obat tradisional (OT) ilegal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Produk jamu yang mengandung bahan kimia obat (BKO) senilai Rp 4,1 miliar itu rencananya dikirim ke Uzbekistan.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, penindakan produk obat tradisional atau jamu ilegal tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh BPOM bersama Kepolisian dan Bea Cukai.

“Dari hasil kami melakukan operasi, ada satu kiriman OT BKO sebanyak 420 karton dengan berat 5 ton. Ini akan diekspor ke negara Uzbekistan,” kata Penny di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (9/8/2023).

Adapun merek jamu atau OT BKO yang berhasil ditegah antara lain Montalin sebanyak 200 Karton, Tawon Liar sebanyak 50 Karton, Gingseng Kianpi Pil sebanyak 30 Karton, dan Samyunwan sebanyak 150 Karton.

Dari hasil penelusuran petugas, pengiriman produk OT BKO tersebut dilakukan oleh CV Panca Andri Perkasa yang beralamat di Neglasari, Tangerang. Pelaku diketahui telah berulang kali melakukan pengiriman ke luar negeri dengan modus menggunakan nomor izin edar dan HS code fiktif produk yang terdaftar.

Selanjutnya, BPOM bersama Bea Cukai dan instansi penegak hukum lainnya melakukan operasi penindakan ke sejumlah tempat di Jabodetabek.

“Kemudian kami melakukan penelusuran lebih jauh didapatkan beberapa titik ekspedisi pengiriman ruko JNE, ekspedisi Depok dan Serpong, ditemukan barang bukti gingseng hijau, gold, tawon liar dan lain-lain sebanyak 3,5 juta kapsul senilai 14,1 miliar di 3 ruko ekspedisi tersebut,” ungkap Penny.

Dari kasus tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Penny meyakini bahwa pelaku atau tersangka tidak hanya satu orang.

“Pelaku masih dalam penelusuran. Baru satu yang sudah kita amankan, tapi kita yakin tidak satu,” tuturnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menambahkan bahwa penegahan tersebut merupakan satu kasus besar dalam tahun ini.

“Ini hasil cegah kita cukup besar pada waktu ini. Dan nilainya bisa mencapai 4,1 Miliar rupiah, yang kemudian hasil tangkapan kita ini akan menjadi mitigasi kami ke depan di Bea Cukai lainnya,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Rmt)

 

More in Bandara

Advertisement
To Top