Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 sebagai arah pembangunan kota yang lebih tertib, terukur, dan ramah lingkungan.
Penataan ruang ini menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dan pelaku pembangunan dalam menentukan peruntukan lahan berdasarkan fungsi wilayah. Dalam RTRW terbaru, terdapat pengaturan rinci terkait zona permukiman, zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran, serta zona ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala DCKTR Kota Tangsel, Ade Suprizal, menjelaskan bahwa RTRW baru ini merupakan peta besar pembangunan kota dua dekade mendatang.

“RTRW bukan sekadar izin pembangunan, melainkan dasar dari seluruh proses perizinan. Sebelum izin dikeluarkan, pemanfaatan ruang harus sesuai dengan peruntukannya agar pembangunan berjalan tertib,” ujarnya, Rabu (3/10/2025).
Menurutnya, aturan teknis seperti lebar jalan (ROW), luas kavling, dan pemenuhan RTH akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman yang sedang disusun bersama perangkat daerah terkait.
“DCKTR menetapkan zonasi makro, sedangkan teknis pelaksanaan site plan akan diatur oleh dinas teknis seperti Dinas Perumahan. Dengan begitu, setiap kawasan dibangun sesuai fungsi dan daya dukung lingkungannya,” jelas Ade.
Dalam RTRW baru, kawasan rawan banjir juga mendapat perhatian khusus. DCKTR menetapkan penyesuaian Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) agar pembangunan tidak memperburuk kondisi lingkungan.
“Untuk kawasan rawan banjir, KDB dikurangi 5 persen dan KDH ditambah 5 persen. Langkah ini dilakukan agar keseimbangan ekologi tetap terjaga,” terangnya.
Selain itu, pembangunan di sona perdagangan dan jasa (komersial) diwajibkan disertai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) guna mencegah potensi kemacetan di masa depan.
“Kami ingin pengembangan kawasan komersial tetap seimbang dengan kapasitas lalu lintas dan tata ruang kota,” tambah Ade.
Di sisi lain, Pemkot Tangsel juga menegaskan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui penguatan zona perlindungan setempat dan peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Target kami adalah mencapai 20 persen RTH dari total luas wilayah kota. RTH tidak hanya taman besar, tetapi juga bisa berupa taman vertikal, jalur hijau, atau taman atap di kawasan perkotaan,” paparnya.
Pelaksanaan RTRW 2025–2045 melibatkan kerja sama lintas organisasi perangkat daerah (OPD). DCKTR menetapkan pola dan struktur ruang, sementara OPD teknis seperti Dinas SDA, DLH, Dishub, dan Dinas Perumahan berperan dalam kajian serta pengawasan lapangan.
Ade juga menyampaikan bahwa sistem perizinan berbasis digital OSS/RBA kini telah sepenuhnya terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangsel.
“Apabila lokasi pembangunan tidak sesuai dengan zona, maka rekomendasi tidak akan diterbitkan. Prinsipnya, semua pembangunan harus selaras dengan RTRW agar Tangsel tumbuh secara teratur dan berkelanjutan,” tegasnya.
Penetapan RTRW 2025–2045 ini menjadi pijakan penting dalam mewujudkan kota Tangerang Selatan yang maju, tertata, dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan visi pembangunan daerah menuju kota layak huni dan berdaya saing tinggi.

