PAW Anggota DPRD Tangerang Masih Senyap, KPU Belum Terima Usulan

By
2 Min Read

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang belum menerima usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tangerang Mahpudin yang meninggal dunia.

‎Padahal diketahui Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PDI Perjuangan itu meninggal dunia sudah hampir dua bulan namun tanda-tanda pergantian masih senyap.

‎Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan soal pergantian antar waktu pihaknya hanya menerima usulan dari DPRD Kabupaten Tangerang.

‎“Jadi dari parpol itu mengusulkan ke DPRD dan DPRD nanti baru ke KPU setelah itu baru kita lakukan verifikasi,” kata Umar kepada awak media pada Senin, (1/12/2025).

‎Umar menegaskan soal pergantian Antar Waktu Anggota DPRD itu tergantung kepada Partai Politik (Parpol) mengusulkannya kepada DPRD.

‎“Kita diaturannya itu respon setelah DPRD mengirimkan berkas usulan ke kita jadi kalau kita sudah menerima dari DPRD calon penggantinya baru kita tetapkan,” jelasnya.

‎Terpisah, Ketua DPC Partai PDI-P, Irvansayah Asmat mengatakan, sejauh ini kader partai yang berlogo banteng merah tersebut masih suasana duka dan khususnya untuk keluarga almarhum. Sejauh ini dirinya bakal memproses ketika 40 hari mendiang Mahpudin.

‎”Kita akan proses setelah 40 hari almarhum,” kata Irvansayah kepasa tangerangonline.id saat dihubungi.

Dalam peroses untuk menggantikan posisi almarhum Mahpudin PDI-P bakal memperoleh suara terbanyak dan sesuai dengan aturan. Setalah itu, DPD Partai PDI-P bakal bersurat untuk mengajukan PAW kepada DPRD Kabupaten Tangerang.

‎”Normatif saja, suara terbanyak berikutnya yg akan diajukan sesuai ketentuan undang-undang. Nanti DPC bersurat mengajukan PAW ke DPRD,” pungkasnya. (Rez)

Share This Article