Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang belum menerima usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tangerang Mahpudin yang meninggal dunia.
Padahal diketahui Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PDI Perjuangan itu meninggal dunia sudah hampir dua bulan namun tanda-tanda pergantian masih senyap.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan soal pergantian antar waktu pihaknya hanya menerima usulan dari DPRD Kabupaten Tangerang.
“Jadi dari parpol itu mengusulkan ke DPRD dan DPRD nanti baru ke KPU setelah itu baru kita lakukan verifikasi,” kata Umar kepada awak media pada Senin, (1/12/2025).
Umar menegaskan soal pergantian Antar Waktu Anggota DPRD itu tergantung kepada Partai Politik (Parpol) mengusulkannya kepada DPRD.
“Kita diaturannya itu respon setelah DPRD mengirimkan berkas usulan ke kita jadi kalau kita sudah menerima dari DPRD calon penggantinya baru kita tetapkan,” jelasnya.
Terpisah, Ketua DPC Partai PDI-P, Irvansayah Asmat mengatakan, sejauh ini kader partai yang berlogo banteng merah tersebut masih suasana duka dan khususnya untuk keluarga almarhum. Sejauh ini dirinya bakal memproses ketika 40 hari mendiang Mahpudin.
”Kita akan proses setelah 40 hari almarhum,” kata Irvansayah kepasa tangerangonline.id saat dihubungi.
Dalam peroses untuk menggantikan posisi almarhum Mahpudin PDI-P bakal memperoleh suara terbanyak dan sesuai dengan aturan. Setalah itu, DPD Partai PDI-P bakal bersurat untuk mengajukan PAW kepada DPRD Kabupaten Tangerang.
”Normatif saja, suara terbanyak berikutnya yg akan diajukan sesuai ketentuan undang-undang. Nanti DPC bersurat mengajukan PAW ke DPRD,” pungkasnya. (Rez)
PAW Anggota DPRD Tangerang Masih Senyap, KPU Belum Terima Usulan

