Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan di PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah. Penyimpangan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Penetapan tersangka diumumkan di Kantor Kejari Pandeglang pada Kamis (4/12/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit, membenarkan penetapan dua tersangka berinisial AS dan R.
“Betul, tadi malam Bidang Pidsus telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada PT LKM Pandeglang Berkah tahun 2021 sampai dengan 2024,” ujar Wildani kepada media, Jumat (05/12/2025)
Menurut Wildani, AS adalah pensiunan PNS yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT LKM Pandeglang Berkah, sementara R merupakan karyawan aktif di perusahaan tersebut.
Ia menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta melaksanakan ekspose perkara. Dari rangkaian proses itu, penyidik dinilai telah memperoleh bukti permulaan yang cukup.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (LHAPKN) dari Inspektorat Kabupaten Pandeglang, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 938.405.647.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS dan R langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk menjalani penahanan.
“Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pandeglang,” kata Wildani. (Den)

