Kasus Kekerasan Anak di Tangsel Tertinggi, Predikat Kota Layak Anak Dipertanyakan?

By
5 Min Read

Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disematkan kepada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini menjadi sorotan. Di balik status tersebut, Tangsel justru mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan tertinggi di Provinsi Banten sepanjang 2025.

Data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Banten menunjukkan Tangsel berada di posisi teratas dengan 293 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Angka ini menempatkan Tangsel di atas Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang masing-masing mencatat 254 kasus. Secara keseluruhan, wilayah Tangerang Raya menyumbang 801 kasus, menjadikannya kawasan dengan kontribusi terbesar di Banten.

Kondisi tersebut memperkuat posisi Provinsi Banten yang masuk dalam delapan besar nasional kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dari total 38 provinsi di Indonesia. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan kekerasan terhadap anak dan perempuan masih menjadi tantangan serius, termasuk di daerah yang telah menyandang predikat ramah anak.

Kasus kekerasan juga tercatat di wilayah lain di Banten. Kota Cilegon membukukan 111 kasus, Kabupaten Serang 100 kasus, Kabupaten Lebak 97 kasus, Kabupaten Pandeglang 84 kasus, dan Kota Serang 62 kasus. Persebaran ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi lintas wilayah dengan karakter sosial dan geografis yang beragam.

Dalam lima tahun terakhir, tren kasus kekerasan di Banten menunjukkan peningkatan signifikan. Pada 2020, jumlah kasus tercatat 472. Angka tersebut melonjak menjadi 1.124 kasus pada 2024, dan kembali meningkat menjadi 1.254 kasus sepanjang 2025. Lonjakan ini mengindikasikan lemahnya sistem pencegahan dan perlindungan anak yang ada saat ini.

Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan, menilai peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan telah memasuki fase mengkhawatirkan. Menurutnya, tingginya angka kasus menjadi indikator bahwa sistem perlindungan anak dan perempuan belum berjalan optimal.

“Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Banten terus bertambah dan menunjukkan pola yang mengkhawatirkan,” ujar Hendry saat memberikan keterangan, Selasa (16/12/2025).

Ia menegaskan bahwa tingginya kasus di Tangsel dan wilayah lain di Banten menunjukkan persoalan kekerasan terhadap anak bersifat sistemik dan tidak mengenal batas karakter wilayah.

“Masalah kekerasan terhadap anak tidak hanya muncul di kawasan padat penduduk seperti Tangsel, tetapi juga berkembang pada wilayah dengan karakter sosial dan geografis yang berbeda,” jelasnya.

Tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan dinilai berbanding terbalik dengan capaian predikat Kota Layak Anak yang diraih oleh sebagian besar daerah di Banten. Tangsel sendiri menyandang predikat KLA tingkat Utama, sementara Kota Tangerang berada pada tingkat Nindya. Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang berada pada level Madya, sedangkan Kabupaten Pandeglang masih di tingkat Pratama.

Komnas PA Banten menilai capaian predikat tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Hendry menegaskan bahwa penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan seragam, melainkan harus disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Untuk kawasan Tangerang Raya, termasuk Tangsel, Komnas PA Banten mendorong penerapan pendekatan metropolitan terpadu. Strategi ini mencakup pembentukan satuan tugas lintas daerah, peningkatan pengawasan di kawasan permukiman padat, perlindungan anak di sektor informal, serta penguatan upaya pencegahan kekerasan berbasis digital.

Sementara itu, wilayah industri seperti Kota Cilegon dinilai perlu menaruh perhatian pada isu mobilitas tenaga kerja dan keamanan lingkungan kerja. Kabupaten Serang membutuhkan penguatan sistem perlindungan anak hingga tingkat desa agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif.

Untuk wilayah dengan kondisi geografis luas seperti Kabupaten Lebak, strategi penjangkauan berbasis komunitas dinilai menjadi kebutuhan, termasuk melibatkan tokoh adat dan layanan perlindungan bergerak. Adapun Kota Serang, yang mencatat angka relatif lebih rendah, dinilai perlu dikaji lebih lanjut untuk menemukan faktor pelindung yang dapat dijadikan rujukan bagi daerah lain.

Sementara itu, Kabupaten Pandeglang menjadi perhatian khusus. Meski mencatat 84 kasus dan masih berada pada kategori KLA Pratama, Komnas PA Banten menilai angka tersebut berpotensi belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Penguatan sosialisasi, kemudahan akses pelaporan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dinilai sebagai langkah mendesak.

Komnas PA Banten berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat dapat memperkuat komitmen bersama agar kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, khususnya di Tangsel dan wilayah Banten lainnya, dapat ditekan secara berkelanjutan.

Jika Anda ingin:

🧲 Versi lebih tajam & investigatif

📉 An

Share This Article