KPK Tetapkan Tersangka OTT di Banten, Oknum Jaksa Diambil Alih Kejagung

By
3 Min Read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Banten pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam penanganan perkara tersebut, salah satu tersangka yang berasal dari unsur jaksa diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, mengungkapkan bahwa dari rangkaian OTT Banten tersebut, terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikannya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari, 19 Desember 2025.

“Kalau tidak salah jumlahnya dua orang. Ini masih bagian dari rangkaian perkara,” ujar Sarjono.

Menurut Sarjono, KPK dan Kejaksaan Agung sepakat menjalankan proses penegakan hukum secara terbuka dan profesional. Koordinasi antarlembaga, kata dia, menjadi langkah penting agar penanganan perkara dugaan korupsi dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkembangannya, KPK menyerahkan penanganan terhadap tersangka yang berstatus jaksa kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan institusional serta mekanisme koordinasi yang telah disepakati kedua lembaga.

“Yang kami terima malam ini dua orang. Pada saat yang sama Kejaksaan Agung juga telah menangani dua tersangka lain, sehingga total sekitar empat orang,” kata Sarjono.

Penanganan Perkara Dilanjutkan Kejagung

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penyerahan dua orang hasil OTT Banten kepada Kejaksaan Agung. Ia menyebut, KPK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejagung.

“Kami telah melaksanakan penyerahan orang serta barang bukti hasil operasi tangkap tangan,” ujar Asep.

Asep menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka dan menerbitkan surat perintah penyidikan. Dengan dasar tersebut, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejagung.

“Untuk proses penyidikan selanjutnya, kewenangan berada pada Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Sarjono Turin menambahkan bahwa dua tersangka yang diserahkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Namun, pihaknya belum mengungkap identitas lengkap para tersangka.

“Salah satunya merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Sarjono.

Dalam rangkaian OTT KPK yang dilakukan di wilayah Banten dan Jakarta sejak Rabu, 17 Desember 2025, aparat penegak hukum mengamankan sembilan orang. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp900 jutayang diduga terkait dengan praktik tindak pidana korupsi.

Share This Article