Gelombang pembersihan internal di tubuh Korps Adhyaksa Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) berinisial HMK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Afrillyanna Purba, publik kini menuntut penuntasan kasus korupsi kakap yang selama ini mengendap: Skandal Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa.
Penangkapan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang oleh KPK terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) Korea Selatan senilai Rp 941 juta menjadi bukti nyata rapuhnya pengawasan internal.
Kasus ini memicu mutasi besar-besaran di tubuh Kejari Tangerang sebagai bentuk evaluasi total dari Kejaksaan Agung. Namun, bagi para aktivis, mutasi pejabat dianggap tidak cukup jika kasus-kasus besar di daerah tetap dibiarkan “mangkrak”.
Sorotan tajam kini mengarah pada kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan kerugian negara yang fantastis sebesar Rp26,4 miliar akibat dugaan penggelembungan harga (mark-up) dan ketidakefisienan luas lahan.
Meski tersiar kabar adanya pengembalian uang sebesar Rp32 miliar ke kas daerah, hal ini justru dinilai sebagai bukti kuat adanya tindak pidana.
”Pengembalian uang tidak menghapuskan unsur pidana. Pasal 4 UU Tipikor sangat jelas soal itu. Fakta bahwa ada uang yang dikembalikan sebesar Rp32 miliar adalah pengakuan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam penetapan harga lahan RSUD Tigaraksa,” tegas Agus Suryaman, Aktivis Anti-Korupsi.
Agus Suryaman menilai, penanganan kasus RSUD Tigaraksa di tingkat daerah selama ini berjalan di tempat dan penuh kecurigaan. Publik menduga adanya kekuatan politik lokal yang membentengi kasus ini sehingga tidak ada satupun aktor intelektual yang ditetapkan sebagai tersangka.
”Kami mencium aroma tebang pilih. Kasi Pidum disikat karena memeras, tapi kasus korupsi lahan puluhan miliar yang merugikan rakyat Tangerang justru didiamkan. Kami mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung untuk segera mengambil alih kasus RSUD Tigaraksa dari Kejari Tangerang,” tambah Agus.
Aktivis menegaskan bahwa pergantian pimpinan Kejari Kabupaten Tangerang harus menjadi momentum untuk membuka kembali berkas-berkas yang selama ini sengaja “dipeti-eskan”. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan, gerakan masyarakat sipil mengancam akan melakukan aksi massa dan melaporkan mandeknya kasus ini langsung ke Gedung Bundar Kejagung.
”Jangan jadikan mutasi Kajari hanya sebagai ajang ‘cuci piring’. Kami menuntut keadilan nyata. Siapapun yang terlibat dalam bancakan lahan RSUD Tigaraksa, baik dari unsur dinas maupun swasta, harus segera diseret ke meja hijau,” tutup Agus. (Ed)

