Connect with us

Polres Bandara Soetta Kembali Ungkap Narkoba Lintas Provinsi

Berita

Polres Bandara Soetta Kembali Ungkap Narkoba Lintas Provinsi

Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu jaringan lintas provinsi. Sebanyak 3 orang kurir diringkus polisi dan menyita Shabu sebanyak 4.843,9 gram, ekstasi sebanyak 17.153 butir dan Happy Five (H5) sebanyak 2.948 butir.

 

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial, AFR alias Arif (24), IP (27) dan LK (28). Mereka merupakan warga Bandung, Jawa Barat.

 

“Berawal dari informasi penangkapan sebelumnya, tersangka AFR (sebelumnya DPO) diamankan anggota kami saat tiba di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (30/6/2017) menggunakan pesawat Batik Air dari Banjarmasin,” kata Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Arief Rachman kepada wartawan di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (6/7/2017).

 

Setelah AFR yang sudah menjadi buronan tersebut diamankan, polisi menemukan sebuah kunci apartemen yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba. Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan ke sejumlah tempat di sejumlah Apartemen di Jakarta dan satu rumah di Bandung, Jawa Barat.

 

“Pada hari yang sama, tim menemukan 6 bungkus plastik coklat yang berisi narkotika jenis Shabu seberat kurang lebih 4.843,9 gram di salah satu kamar Apartemen Grand Emerald lantai 25. Kemudian, kami juga menemukan 1 plastik bening diduga berisi Shabu seberat 1,9 gram di lantai 5 di apartemen yang sama,” ungkap Arief.

 

Tak hanya sampai disitu, polisi kembali melakukan penggeledahan di apartemen yang lain di bilangan Sunter. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan narkotika jenis lain yakni, puluhan ribu butir Ekstasi dan ribuan butir H5.

 

“Hasil penggeledahan lainnya di apartemen Sunter Parkview, kami mengamankan satu buah tas ransel yang didalamnya berisi Ekstasi sebanyak 16.400 butir dan Happy Five dengan total 2.940 butir,” beber Arief.

 

Tak hanya sampai disitu, keesokan harinya yakni pada Sabtu (1/7) polisi terus melakukan pengembangan. Selanjutnya polisi menggeledah sebuah rumah di kampung Pasir Wangi Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung , Jawa Barat.

 

“Dari penggeledahan di rumah tersebut, kami menemukan 753 butir ekstasi yang disimpan dalam dua buah toples kaca,” kata Arief.

 

Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

“Pelaku dapat dipidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Arief. (Rmt)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top