Connect with us

13 Mobil Jaminan Fidusia Diamankan Polres Tangsel

Berita

13 Mobil Jaminan Fidusia Diamankan Polres Tangsel

Tim Viper Sat Reskrim Polres Tangserang Selatan (Tangsel) dan sembilan Polsek selama tiga bulan terakhir yakni Agustus-November 2017, mengamankan 13 kendaraan roda empat berbagai merk dan berbagai modus yang diduga hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, Tim Viper Satreskrim Polres Tangsel didukung unit reskrim sembilan polsek mengamankan mobil berbagai merek terkait persoalan fidusia.

“Jadi mobil di belakang ini adalah mobil yang bukti kepemilikan kendaraan bermotornya BPKB, masih ada di lising. Jadi para pemilik kendaraan bermotor ini terikat pada pasal 35 dan pasal 36 UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Jadi barang ini pun bagi konsumennya belum berarti miliknya secara penuh. Sebagian kepemilikannya masih di kuasakan pada penerima fidusia/lising/ lembaga pembiayaan,” terangnya.

Ia mengatakan, kendaraan tersebut belum bisa menjadi milik secara penuh bagi penerima fidusia, beradasarkan pasal 36 UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia yakni barang-barang yang masih dalam jaminan fidusia dilarang untuk dipindah tangankan/dibalik namakan/disewakan atau sampai diperjual belikan.

Hukumannya berat, karena yang menerima gadai, menerima jual beli/menerima “take over” diancam dengan pidana. Demikian pula yang mengalihkan terkena UU fidusia dan yang menerima gadai, menerima jual serta yang menerima take over.

“Namanya jual beli mobil logisnya harus ada STNK, BPKB, tanpa itu kita perlu pertanyakan, berarti itu tidak boleh diperjual belikan lantaran belum milik pembeli sepenuhnya, karena masih ada pemilikan di lising/lembaga pembiayaan,” terangnya.

Pihaknya mengamankan jaminan objek fidusia dengan para tersangka yang berjumlah 12 orang yang dikenakan pasal 36 UU No 42 tahun 1999.

“Untuk pembelajaran kepada masyarakat, kalau polisi menyita bukan polisi yang ingin menyita tapi UU, yang memberikan kewenangan kepada polisi. Saya mengimbau kepada masyarakat, pikirkan betul apa yang menjadi kebutuhan. Sebab berbeda jauh antara kebutuhan dan kemauan,” imbauhnya.(Ban)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top