Connect with us

Seluruh Bidang Tanah di Tangsel Tersertifikasi pada 2019

Berita

Seluruh Bidang Tanah di Tangsel Tersertifikasi pada 2019

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan tahun 2019 seluruh bidang tanah di Kota Tangsel seluruhnya sudah tersertifikasi.

Untuk itu, BPN setiap tahunnya terus menggenjot upaya tersebut lewat program Pensaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Kota Tangsel Wahyudi mengatakan, tahun 2017 PTSL yang digulirkan menyasar sebanyak 40 ribu bidang tanah. Sementara tahun ini, program serupa disiapkan untuk obyek bidang tanah sebanyak 70 ribu sertifikat.

“Dari data yang kita miliki, tahun 2019 setidaknya tinggal sekitar 30 ribu obyek tanah yang belum tersertifikasi. Kita beberapa kali sudah rapat dengan ibu wali (Airin Rachmi Diany) dan berkomitmen untuk itu yaitu menyelesaikan sertifikasi tanah pada 2019,” terang Wahyudi, Selasa (7/8/2018).

Ia menambahkan, tingkat permohonan program PTSL di masyarakat cukup tinggi, hal itu terbukti dari kuota yang disediakan tahun lalu sebanyak 40 ribu bidang tanah tidak mencukupi kebutuhan masyarakat. Namun berkas yang belum terakomodir tersebut dipastikan dapat terselesaikan tahun ini.

“Kelebihan permohonan sertifikat (2017) dimasukan dan diakomodir pada tahun 2018 ini. Jumlahnya ada ratusan berkas. Tidak ada yang namanya berkas hilang dan berkas itu tetap kita pertanggungjawabkan,” ujarnya.

Permohonan PTSL yang berlebih pada tahun 2017 lalu telah menjadi berkas yang diutamakan dengan posisi berkas diatas. Bahkan, sebagian berkas tahun lalu sudah diserahkan dan sisanya masih dalam proses pengerjaan. Hingga saat ini, proses penyerahan sertifikat yang telah diselesaikan untuk program tahun lalu masih berjalan.

“Karena waktu itu kita mulai di bulan Agustus, dan mendapat tambahan permohonan. Sehingga banyak sekali berkas yang harus dikerjakan. Sekarang tidak ada istilah berhenti mengerjakan, misalnya dikasih 1500 bidang, ketika sudah selesai, pengerjaan stop itu tidak ada. Ketika ada tempat lain ada, kekurangan target bisa ditutup dengan ditempat lain yang melebihi target,” jelasnya.

Pada kenyataan di lapangan, pengerjaan program sertifikasi tanah tidak mudah.
Dalam proses yang berjalan, perlu pemeriksaan secara teliti tiap berkas, banyak data yang harus melalui proses perbaikan dan cek ulang supaya tidak terjadi kesalahan saat sertifikat dibagikan ke masyarakat.

“Teknisnya berkas kita kumpulkan semua dahulu, baru kita verifikasi, makanya kalau ada warga yang bilang agak lama karena terkadang pasti ada saja kekurangan data, jadi harus kita kembalikan lagi dan pemohon baru dapat mengajukan setelah memperbaiki atau melengkapi data yang ada. Bisa saja berkas bolak-balik dan menghabiskan waktu agak lama,” tambah Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak BPN Kota Tangsel, Aris Prasetiantoro. (Ban)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top