Regulasi baru dari Pemerintah Pusat bahwa buku nikah akan diganti dengan kartu nikah masih belum diketahui oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang.
Kepala Kemenag Babdri Hasun mengatakan, untuk pihaknya sendiri belum banyak tahu dan masih mencari tahu tentang program tersebut. Pasalnya belum ada pemberitahuan apa-apa dari kementerian RI, oleh karena itu pihaknya belum bisa menyampaikan banyak hal soal itu.
“Surat tertulis saja belum ada, aturannya seperti apa, regulasinya seperti apa sampai saat ini kami belum menerima itu, biasanya kalau ada regulasi baru kami di undang, mendapatkan buku, mendapatkan pedoman, baru kami bersosialisasi,” ungkapnya saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya, Rabu (14/11/2018).
Namun, Babdri beserta jajarannya akan menyambut positif hal tersebut jika memang sudah menjadi regulasi dan disahkan oleh Kemenag RI.
“Kalau buku nikah itu kan besar yah jadi agak ribet kalau dibawa kemana-mana dan juga agar orang masuk ke hotel dengan berlawanan jenis itu kan belum tentu suami istri dan membawa buku nikah juga ribet begitu kan, tapi dengan membawa kartu nikah berbentuk ATM itu lebih mudah jadinya,” sambung Babdri.
Perlu diketahui, stok buku nikah di Kabupaten Tangerang sendiri tidak ada masalah dan sudah ready. Babdri juga menginformasikan kepada masyarakat mengenai biaya untuk melangsungkan pernikahan.
“Untuk pernikahan di dalam kantor dan jam kantor kami kenakan biaya Rp. 0 tetapi kalau menikah di luar kantor dan diluar jam kantor kami kenakan biaya Rp. 600.000, itupun uangnya di transfer dan setorkan ke bank,” Babdri menandaskan. (Ais)

