Connect with us

Komisi II : Anggaran JPS Kota Serang 30 M Lebih 1,9 M, Minta Dikembalikan

Berita

Komisi II : Anggaran JPS Kota Serang 30 M Lebih 1,9 M, Minta Dikembalikan

Serang, Banyaknya polemik penyaluran sembako di masyarakat Kota Serang, DPRD Kota Serang melakukan pemanggilan dan menggelar rapat bersama Dinsos Kota Serang pada hari Selasa (12/5) kemarin. Ketua Komisi II, Pujiyanto mengatakan, Dari hasil rapat itu, dikatakan sudah ada audit dari APIP terkait anggaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kota Serang sebesar Rp 30 miliar yang terjadi kelebihan pembayaran, untuk uang kelebihan itu harus dikembalikan ke kas daerah.

“Sesuai LKPP nomor 3 tahun 2020 diktum nomor 5 setelah pembayaran barang harus dihitung Inspektorat atau BPKP dan ternyata ada kelebihan Rp 1,9 miliar dan dikembalikan ke kas daerah,” kata Pujiyanto, di Ruang Aspirasi, DRRD Kota Serang, Rabu Malam, (13/5).

Komisi II DPRD Kota Serang meminta kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang untuk melakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pada program Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp 1.901.400.000 kepada kas negara.

Menurutnya, setelah adanya audit ada perubahan harga item pangan yang dibagikan dalam program JPS, seperti harga beras yang semula Rp 13.000 menjadi Rp 11.250 perkilogram, mie instan dari harga Rp 3.000 menjadi Rp 2.800 dan sarden Rp 14.000 menjadi Rp 10.000. Jumlah itu sudah termasuk keuntungan penyedia.

“Kalau komisi II menghitung kurang lebih sekitar 13 persen keuntungannya, itu hitungan saya,” kata Pujiyanto.

Komisi II DPRD Kota Serang menyarankan kepada Pemkot Serang untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan ketika skema berubah menjadi BLT, maka harus dipertimbangkan keselamatan dan efektifitasnya.

“Pemda harus memberikan bantuan pangan kepada yang membutuhkan bukan yang mempermasalahkan,” katanya.

Selain itu, Puji juga mengatakan perjanjian bersama dengan pihak penyedia disepakati selama tiga bulan sejak April, Mei dan Juni untuk penyediaan tiga item itu, jika kemudian JPS dalam bentuk sembako itu bermasalah di masyarakat. Maka, bisa dirubah dalam skema lain seperti bentuk tunai jika ada penganggaran untuk bulan selanjutnya setelah tiga bulan.

“Kontraknya pangan, bukan bantuan langsung tunai. Kalau ada penganggaran ulang misalkan tiga bulan selanjutnya, kalau ada perubahan skema tidak masalah,” ujarnya.

Hal serupa dikatakan anggota komisi II lainnya dari fraksi Golkar Muji Rohman, Ia mengatakan, komisi II sudah melihat adanya kesesuaian dari penyaluran JPS dari Pemkot Serang. Hal itu setelah pihaknya melakukan pengawasan. Kemudian, dengan adanya kelebihan itu Ia merekomendasikan untuk penambahan jumlah penerima.

“Karena ada kelebihan dan ini dikembalikan lagi, sementara ada masyarakat yang tidak terakomodir, padahal hampir 70 persen terpenuhi baik dari kota, provinsi dan pusat, jadi saya mengusulkan ada penambahan baik kualitas dan kuantitasnya di perbaiki,” katanya.

Menurutnya, dengan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar itu, jika ditambahkan ke jumlah penerima bantuan, maka setidaknya akan ada penambahan penerima sebanyak 10 ribu orang.

Turut hadir anggota komisi II lainnya diantaranya Muji Rohman dan Nur Agis Aulia. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Dinsos Kota Serang Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Mamah Rohmah.

Saat dimintai keterangan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, sontak menolak dan melimpahkan pertanyaan wartawan kepada Komisi II. Hingga saat ini, pihak Dinsos belum menjawab terkait pengembalian dana 1,9 miliar tersebut.

“Saya disini hanya menyampaikan data bukan untuk menjawab pertanyaan,” singkat Rohmah.

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top