Bandara
Bermain Layangan di Sekitar Bandara Soetta Dapat Dipenjara dan Denda Rp 1 Milyar
BANDARA SOETTA – Puluhan layangan mengudara di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Ukuran layangan itu pun beragam.
Bahkan tidak sedikit pula layangan yang putus dan jatuh di sisi udara (airside) di Bandara Soetta. Di wilayah Kecamatan Jurumudi dan wilayah Kecamatan Neglasari misalnya, pemandangan ini terlihat hampir terjadi setiap sore.
Pantauan tangerangonline.id pada Jumat (24/7/2020) sore di sekitar Perimeter Selatan Bandara Soetta, ratusan layangan mengudara tidak jauh dari Runway Selatan. Layang-layang tersebut menghiasi udara sekitar Bandara Soetta hingga malam tiba.
Padahal area tempat warga bermain layangan tersebut merupakan kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP).
Dimana, barmain layang-layang di wilayah KKOP dapat mengancam keselamatan penerbangan.
Sanksinya pun jelas dan telah diatur dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan di Pasal 210 dan Pasal 241.
Pasal 210 berbunyi “Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.”
Sementara sanksi dituangkan dalam Pasal 241 yang berbunyi, “Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Selain bermain layang-layang, Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan juga melarang menerbangkan drone, balon udara dan bermain laser di sekitar Bandara atau daerah KKOP. (Rmt)
